bakabar.com, DEPOK - Aksi jambret dan begal di Kota Depok terus berulang, kali ini kembali viral di media sosial seorang ibu di jambret sampai terseret hingga mengalami luka-luka. Diketahui pelaku menggunakan jaket ojek online.
Aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Ahmad Dahlan, Kukusan, Kota Depok, Minggu (28/5) sekira pukul 14.30 WIB. Berdasarkan unggahan akun @depok24jam terlihat korban sedang mengobrol bersama temannya.
Korban nampak mengenakan tas yang diletakkan di bahu. Namun secara tiba-tiba, pengendara motor yang menggunakan jaket ojek online langsung menyambar tas milik korban sampai korban jatuh, dan terseret.
Baca Juga: Terus Menggunung, Pedagang Pasar Kemirimuka Ancam Buang Sampah di DLHK Depok
Menurut Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Sukirno mengatakan peristiwa tersebut terjadi Minggu siang. Korban diketahui bernama Shofiyah, warga Komplek PJKA RT 03 RW 08 Pondok Cina, Beji.
“Ibu itu dijambret tapi tidak ada kerugian, karena tidak berhasil. Tas yang ditarik pelaku tidak berhasil diambil. Namun, korban terluka karena jatuh di pelipis lebam dan tangan lecet,” kata Iptu Sukirno, Senin (29/5).
Pelaku tidak berhasil membawa tas korban. Tetapi korban mengalami luka akibat terseret saat tas dijambret. Belum diketahui identitas pelaku. Hanya identitas kendaraan saja yang baru berhasil diketahui.
“Identitas kendaraan sudah ketemu, kita telusuri, dari penjualan ke leasing sudah, tinggal yang dari online belum ditemukan. Mudah-mudahan bisa ketemu, karena dari online jadi terhambat. Ciri menggunakan jaket Grab tapi wajah tertutup helm,” tukasnya.
Baca Juga: Upaya Restrorative Justice dalam Kasus KDRT Depok, Kriminolog: Bukan Solusi
Dari rekaman CCTV diketahui, pelaku mengenakan jaket ojek online. Kendaraan yang dikendarai adalah motor Honda Scoopy B 6268 ZRD. Namun motor itu sudah dijual ke leasing oleh pemilik awal.
“Setelah dicek kendaraan itu sudah dijual ke leasing kemudian dijual kembali secara online. Sekarang lagi cari pembeli online,” ujarnya.
Kasus ini masih didalami. Korban belum membuat laporan sehingga belum bisa diminta keterangan. “Karena korban belum melapor maka kami buatkan laporan model A,” pungkasnya.