Pengeroyokan Muara Baru

Pengeroyokan Maut di Muara Baru, 1 Tersangka Masih Bawah Umur

apahabar.com, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan merilis kasus pengeroyokan berujung pembunuhan yang terjadi di Muara Baru pada Jumat (28/4).

Featured-Image
Polsek Metro Penjaringan merilis kasus pembacokan berujung kematian di Muara Baru, Jumat (28/4). apahabar.com/Ryan Suryadi

bakabar.com, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan merilis kasus pengeroyokan berujung pembunuhan yang terjadi di Muara Baru pada Jumat (28/4).

Dalam konferensi pers tersebut tersangka berinisial AP (22) telah dihadirkan aparat kepolisian. Namun tersangka AR (17) sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara dikarenakan masih di bawah umur.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan AP merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Yang bersangkutan juga merupakan pemilik badik yang digunakan untuk membunuh korbannya.

"Tersangka AP melakukan penusukan sebanyak enam kali kepada korban AN, kena bagian dada sebelah kiri, bagian perut sebelah kiri, dan bagian kaki sebelah kanan," ujar Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (28/4).

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Tangerang Berhasil Diringkus

Pembunuhan didasari AR yang tidak terima kalah berduel menggunakan tangan kosong dengan kelompok korban. Keempat korban masing-masing berinisial AN (24), MP (17), MF (21), dan RP (19).

Permasalahan awal sebenarnya terjadi antara tersangka AR dan korban MP, yang sebelumnya cekcok karena masalah personal.

"Tersangka AR ini ada ketersinggungan perkataan dengan saksi MP, jadi saksi atas nama MP ini mengatakan suatu hal yang membuat tersinggung melalui teman wanitanya si AR," ucap Bobby.

Korban AN mengalami enam luka tusuk dan meninggal dunia ketika dilarikan ke rumah sakit. Di sisi lain, tiga korban lainnya masih selamat meskipun ikut terkena beberapa luka tusuk.

Tersangka AR ditangkap lebih dulu, disusul AP yang dibekuk saat bersembunyi di sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik penghuninya.

Baca Juga: Ketujuh Tersangka Pengeroyokan di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan berujung kematian. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner