Pengeroyokan Debt Collector

Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Tangerang Berhasil Diringkus

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pengeroyokan debt collector di Tangerang Selatan

Featured-Image
Ilustrasi Pengeroyokan. Foto: dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA -  Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pengeroyokan debt collector di Tangerang Selatan.

"Dalam kasus ini terjadi dua delik yaitu delik pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dan kedua adalah kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (11/4).

Hengki menjelaskan kasus pertama diawali adanya korban yaitu RI (24) yang sedang mengendarai mobilnya, namun seketika dihadang oleh orang tidak dikenal di daerah Serpong.

"Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing, " ujar Hengki.

Saat itu, RI menghubungi salah satu rekannya yang bernama MA (40) untuk membantunya. Kemudian kendaraan ini dihadang di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

"Kemudian MA berusaha untuk menahan mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju mobilnya, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap para debt collector, " imbuhnya.

Dalam hal tersebut, Hengki menyebut telah berhasil mengamankan delapan orang. Dua orang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Oleh karenanya, terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang, dan kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang," ujarnya.

Selain itu, Hengki mengimbau kepada seluruh pihak leasing yang menggunakan pihak-pihak ketiga, perusahaan debt collector, dan sebagainya, dilarang melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan terhadap debitur.

"Selain itu, kita juga berharap agar debitur tidak membayar kewajibannya terhadap leasing agar tidak ada kejadian penarikan seperti ini, " kata Hengki.

Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner