bakabar.com, BANJARBARU - Dipicu dendam lama, dua pemuda berinisial ASP dan R tega mengeroyok Tio (20) di dekat Mini Market Mandala, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Akibatnya kedua pemuda itu harus berurusan dengan hukum dan pasrah ketika dijemput polisi di rumah masing-masing.
“Kedua pelaku diringkus Macan Barbar Polsek Liang Anggang tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Ipda Isman Riskadany, Rabu (7/5).
Penangkapan dilakukan seusai menerima laporan terkait aksi kekerasan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 21 beberapa waktualu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui motif pengeroyokan didasari dendam kedua pelaku terhadap korban.
“Pelaku ingin membalas perbuatan korban yang sebelumnya telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap keponakan salah seorang pelaku," papar Isman.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung dan tubuh, “Para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Isman.
Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.