bakabar.com, MARTAPURA - Polres Banjar berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sungai Tabuk, Sabtu (12/4).
Ketiga pelaku berinisial G (24), H (30) dan J (23). Mereka merupakan warga Sungai Tabuk.
Adapun korban berinisial JS berisia 52 tahun. Atas pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah dan tangan.
Pengeroyokan berawal dari korban yang menegur pelaku G agar tidak mabuk-mabukan di depan rumahnya.
Namun G tersinggung. Pelaku mengajak korban berkelahi. Tidak lama kemudian G datang menemui korban bersama J dan H membawa balok kayu.
Setelah mendapat pengeroyokan, JS melaporkan ke Polsek Sungai Tabuk. Penyelidikan dimulai. Dan kuran dari 24 jam, ketiga pelaku berhasil diamankan.
"Dari hasil interogasi, H ini merupakan pelaku utama yang memukul korban dengan kayu. Sementara J dan G hanya memegang tangan korban," papar Kapolres Banjar, AKBP Fadli, Senin (14/4).
Barang bukti berupa satu buah balok kayu sepanjang 60 sentimeter berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.