Kasus Penganiayaan Depok

Ketujuh Tersangka Pengeroyokan di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan

Polda Metro Jaya akan menjerat tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan di Depok dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menjerat tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan di Depok yang mengakibatkan seorang tewas pada Sabtu (11/2) dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/2) menjelaskan ketujuh tersangka bakal diancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Disitu ada orang yang meninggal dunia, tentu pasal 338 KUHP Pidana dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan," katanya.

Trunoyudo menerangkan bahwa penyidik berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam hingga pakaian yang dipakai oleh korban.

Baca Juga: Diantar Keluarga Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Bekasi Serahkan Diri Ke Polisi

"Pertama ada 6 buah sajam berbentuk celurit, kemudian 2 buah pisau panjang, 1 buah kursi warna hitam, dan baju, baik korban maupun pelaku yang bernoda darah. kemudian kaos berwarna hijau bernoda darah," ujarnya.

Trunoyudo juga memastikan bahwa penetapan pasal pembunuhan merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu penegakan hukum. Hal itu sesuai dengan diktum pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara," 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan bentrokan antarkelompok di Perumahan Raffles Hills, Tapos, Depok dipicu utang piutang yang mengakibatkan seorang tewas, Sabtu (11/2) lalu.

Sebanyak 14 orang telah ditangkap untuk dimintai keterangan terkait peristiwa berdarah yang merampas nyawa salah satu anggota kelompok.

Baca Juga: 7 Pelaku Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Depok

"Latar belakang ini terjadinya urusan bisnis antara pihak L dan M, L dan M ini terkait utang piutang, pinjam meminjam uang," terang Kombes Pol Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/2).

Dia juga menyesalkan bentrokan terjadi akibat urusan bisnis yang semestinya dapat diselesaikan secara dialogis dan kekeluargaan. Untuk itu, penyidik masih menelusuri motif dan petunjuk terkait bentrokan antarkelompok di Depok.

Selain itu, ia merincikan 14 orang yang berhasil diamankan yaitu ML, EP, AD, HN, N, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, dan SAH.

Editor


Komentar
Banner
Banner