News

7 Pelaku Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Depok

Polda Metro Jaya menyatakan ada tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan di Perumahan Rafless Hills yang menyebabkan seorang tewas.

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan terdapat tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan di Perumahan Rafless Hills, Tapos, Depok, yang mengakibatkan seorang tewas, Sabtu (11/2) lalu.

"Dari hasil proses penyidikan ditetapkanlah beberapa tersangka. Ada tujuh sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/2).

Lebih lanjut Trunoyudo menyebut para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

"Pertama, inisial NJ berperan yang melukai korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban MSL meninggal dunia, "ujarnya.

Baca Juga: Menengok Rumah Sony Rizal Korban Pembunuhan Anggota Densus 88

Selanjutnya, tersangka kedua inisial ML dengan memiliki peran mempunyai masalah pribadi dengan korban berinisial L. Kemudian tersangka ketiga SA yang berperan memukul salah satu korban berinisial R.

"Kemudian tersangka keempat berinisial SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan kepada R," tambahnya.

Yang kelima dijelaskan Trunoyudo adalah AL yang berperan menganiaya dengan kursi  korban berinisial I, kemudian yang keenam tersangka BU berperan melakukan pemukulan.

"Ketujuh tersangka berinisial RR melakukan pemukulan terhadap I, " imbuhnya.

Baca Juga: Buru Keterangan Saksi Kunci Pembunuhan Wowon Cs, Polisi akan ke Mesir

Sebelumnya diberitakan, terjadi bentrokan antarkelompok di Perumahan Raffles Hills, Tapos, Depok dipicu utang piutang yang mengakibatkan seorang tewas, Sabtu (11/2) lalu.

14 orang diamankan dalam peristiwa maut itu untuk dimintai keterangan terkait peristiwa berdarah yang merampas nyawa salah satu anggota kelompok.

"Latar belakang ini terjadinya urusan bisnis antara pihak L dan M, L dan M ini terkait utang piutang, pinjam meminjam uang," kata Kabid Humas Polda Metro beberapa waktu lalu.

Kepolisian merincikan ada 14 orang yang berhasil diamankan yaitu ML, EP, AD, HN, N, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, dan SAH.

Editor


Komentar
Banner
Banner