Peristiwa & Hukum

Remaja di Banjarmasin Tewas Dikeroyok, Dua Tersangka Dibekuk Polisi

Dua tersangka pengeroyokan di Jalan Pekapuran Laut, Gang Nangka, Keluarahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Kamis (25/09) dini hari, berhasil ditangkap poli

Featured-Image
Dua tersangka pengeroyokan dan barangbukti senjata tajam di Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Dua tersangka pengeroyokan di Jalan Pekapuran Laut, Gang Nangka, Keluarahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Kamis (25/09) dini hari ditangkap polisi.

Remaja AUT (16) dan AS (21) ini ditangkap kurang dari 24 jam setelah menewaskan korban Riski (21) di lokasi menggunakan senjata tajam (sajam).

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari saksi Dwi Yanto menemukan Riski terkapar dengan bersimbah darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat melihat korban terkapar, saksi pun memanggil relawan emergency untuk mengevakuasi ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

"Setiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis," kata Kanit Reskrim, Jumat (26/09).

Usai dinyatakan meninggal dunia, korban pun di bawa ke kamar jenazah Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum luar.

"Hasil dari visum, Riski adalah korban pengeroyokan yang mana dia terdapat 11 mata luka ditubuhnya, " kata Kanit.

"Dibagian kepala mengalami luka robek, luka tusuk di dada, sela jari kiri luka robek, bahu kanan 2 luka tusuk, pinggang kiri, bahu kiri, pangkal paha, 3 robek bagian belakang," tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga Riski (korban) langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah atas pristiwa tersebut.

Seusai mendapat laporan, pihak aparat pun langsung melakukan pengejaran ke dua tersangka. Alhasil mereka diamankan dirumahnya masing-masing.

"Pelaku pertama AUT kita amankan di Jalan Veteran, sementara AS diamankan di Kelayan Luar. Mereka kita tangkap di rumahnya masing-masing," ujar Kanit.

"Kita juga mengamankan barang bukti sajam jenis samruai dan celurit yang diduga digunakan untuk mengeroyok korban," beber Kanit.

Selanjutnya, dua tersangka di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah dan dikenakan pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner