bakabar.com, BANJARMASIN - Upaya Polres Hulu Sungai Utara untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya patut diapresiasi. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Korp Bhayangkara tersebut kala mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar barang setan itu.
Muradi alias Kai (40) dibekuk saat sedang berada di rumahnya, Desa Sungai Durait Hulu RT 05, Gang Bersama, Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara pada hari Rabu, 24 Juli 2019 sekirtar pukul 05.45 Wita.
Informasi yang dihimpun bakabar.com, tertangkapnya pengedar sabu yang menjadi incaran pihak kepolisian itu berawal dari nyanyian Yusman alias Iyus (26), pengedar kelas ‘teri’ yang sebelumnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota pada Rabu (24/7) dini hari sekira pukul 02.00 wita.
Yusman alias Iyus ditangkap polisi saat berada di pinggir Jalan Raya Kesatuan RT 005 Kecamatan Sei Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Buruh harian lepas itu tertangkap tangan saat akan menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli.
Dari nyanyian Yusman alias Iyus pula lah, petugas akhirnya mengantongi satu nama pengedar sabu yang selama ini menjadi penyuplai barang haram itu, yakni Muradi alias Kai.
Untuk menangkap Muradi alias Kai, tidaklah mudah. Polisi bahkan harus melibatkan tiga Polsek dengan back up Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara. Pasalnya, rumah Muradi alias Kai berada di Kecamatan Babirik yang notabene menjadi wilayah hukum Kepolisian Sektor Babirik.
Akhirnya, Usaha petugas gabungan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman tidak sia-sia. Selain berhasil mengamankan Muradi alias Kai, polisi juga menyita narkotika jenis sabu yang telah dikemas pelaku menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran.
Dikonfirmasi bakabar.com melalui panggilan seluler pada Jumat (26/7) malam, Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman membenarkan adanya penangkapan tersangka bernama Muradi alias Kai, diduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Benar mas. Penangkapan pengedar sabu ini melibatkan tiga Polsek. Yakni Polsek Amuntai Kota, Polsek Alabio dan Polsek Babirik,” ucap Iptu Taufik Suhardiman.
Dimana saat dilakukan penggeledahan, imbuh Taufik, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 24 paket sabu dengan berat keseluruhan 11,56 gram. Berikutnya 2 buah kaleng milton, warna hijau dan merah, 1 Buah sedotan plastik warna putih, 1 Buah timbangan digital dan 1 buah Handphone samsung J7 prime, warna putih hitam lengkap dengan SIM card.
“Dimana sejumlah barang bukti tersebut ditemukan kami di dalam kaleng permen milton. Pelaku sempat bersembunyi di balik gulungan kasur saat mengetahui kedatangan petugas,” tandas Kasat Narkoba..
Kini para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Apes! Jual Sabu ke Polisi, Iyus Langsung Ditangkap
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kamar Hotel
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif