Kasus Narkoba

Pengedar 5 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Koja

Pengedar sabu bernama Rusdiansyah (33) telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Kampung Beting, Koja.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Utara saat mengungkap kasus pengedar narkotika sebanyak 5kg di Kapolres Metro Jakarta Utara, Senin (21/8). (Foto: apahabar.com/Ryan)

apahahar.com, JAKARTA - Seorang pengedar sabu bernama Rusdiansyah (33) telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

"Kami melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pendistribusian narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (21/8).

Dari hasil penelusuran, sabu tersebut akan didistribusikan Rusdiansyah sebagai kurir ke wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga: Polres Jaksel Tangkap Artis Inisial KMA Terkait Kasus Narkoba

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Slamet Riyanto kemudian melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Di rumah itu, polisi mendapati 5 kilogram sabu yang tersimpan dalam bungkus Teh Cina.

"Tersangka ketika digeledah menyimpan barang buktinya di dalam lemari," ucap Gidion.

Hasil penelusuran, Rusdiansyah nyatanya bukan pemain baru dalam bisnis haram ini. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara sejak Agustus 2022 silam.

"Dan dia mulai lagi kegiatannya kurang lebih pada bulan April 2023 sampai dengan tertangkap saat ini," ucap Gidion.

Baca Juga: Cerita Istri Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya Polisi: Nggak Nyangka

Rusdiansyah beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Yang bersangkutan dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner