bakabar.com, JAKARTA - Pengamat pendidikan nasional, Dirgantara Wicaksono meminta agar pemerintah mencarikan solusi soal kasus SD di Bantargebang, Bekasi, disegel karena persoalan administrasi.
Salah satunya dengan mencarikan lahan pengganti sekolah ke lokasi yang lebih layak dan tidak berjauhan dari SD tersebut. Sebab, imbuh Dirgantara, peserta didik sekolah tetap harus melaksanakan pembelajaran.
"Karena dengan lingkungannya sangat mempengaruhi bagaimana jarak ke sekolah, bagaimana proses mereka menuju ke sekolah tersebut, jadi ini harus diperhatikan secara sesama," ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (1/9).
Baca Juga: SD di Bantargebang Disegel, Pengamat: Pemerintah Harus Tanggung Jawab!
Guna untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan RT sekitar dan SD lainnya agar sementara waktu dapat berbagi ruangan di waktu yang ditetapkan.
"Mengatur dengan sekolah yang akan dijadikan tempat sandaran sementara. Contoh, bisa menggunakan sistem pagi sore. Jadi untuk siswa yang terdampak di SD segelan itu, bisa masuk siangnya," ujarnya.
Baca Juga: Ganti Rugi 3 SDN di Bantargebang, Disdik Minta Ahli Waris Bersabar
Baca Juga: Pemkot Bekasi Belum Bayar Ganti Rugi, 3 SDN di Bantargebang Disegel
Diketahui, Tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bantargebang, Kota Bekasi disegel. Pemkot diduga belum membayar ganti rugi terhadap ahli waris.
Ketiga sekolah itu adalah SDN Bantargebang III, SDN Bantargebang IV, dan SDN Bantargebang V. Akibatnya, Ketiganya tidak dapat menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM).
Perseteruan sengketa lahan itu terjadi antara pihak Pemerintah Kota Bekasi dan ahli waris. Konflik sengketa lahan itu dimenangkan oleh ahli waris berdasarkan keputusan putusan pengadilan negeri hingga mahkamah agung.
Dengan rincian, Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 253/Pdt.G/2020/PN.Bks, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 392/Pdt/2021/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 804 K/Pdt/2022, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88/Pdt/2023.