News

Pengacara Sugeng: Berkas Perkara Kecelakaan Selvi Prematur dan Tidak Lengkap

Tim penasihat hukum Sugeng, Yudi Junadi menilai pelimpahan berkas perkara kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia ke Kejaksaan dilakukan terburu-buru sehingga

Featured-Image
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi Bersama Pengemudi mobil Audi Tipe A8.(Foto.apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com.CIANJUR - Tim penasihat hukum Sugeng, Yudi Junadi menilai pelimpahan berkas perkara kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia ke Kejaksaan dilakukan terburu-buru sehingga tidak lengkap dan prematur. 

Untuk itu, pihaknya meminta berkas perkara yang menyangkut kliennya sebagai sopir mobil Audi ditolak jaksa dan dikembalikan kepada penyidik kepolisian. 

"Kami tim kuasa hukum akan segera melayang surat ke Kejari dan instansi terkait dengan fakta yang kami miliki bahwa berkas itu tidak lengkap, prematur dan dibuat sangat terburu-buru," kata Yudi di Cianjur, Jumat (3/2). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Sugeng: Kliennya Konsisten Tidak Tabrak Selvi

"Fakta yang akan kami sampaikan tidak digubris penyidik sebagai bahan Jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polisi atau P.16," tambahnya. 

Ia pun mengingatkan meski Kejaksaan membangun kemitraan dengan kepolisian di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cianjur, namun tak menanggalkan asas keadilan dalam kasus kematian Selvi. 

Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Pengakuan Pengemudi Audi A6 Tidak Menabrak Selvi

"Kami berharap 'kemesraan' Polisi dan Jaksa dalam wadah Forkopimda tidak menjadikan alasan untuk merusak nilai keadilan dan integritas dengan menggoreng kambing hitam yang empuk, Sugeng seorang buruh sopir dan rakyat biasa yang tidak bersalah masuk penjara," ungkap dia. 

Diketahui, penyidik Polres Cianjur telah melimpahkan berkas perkara tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia ke Kejaksaan Negeri Cianjur. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan berkas diklaim telah lengkap dan diserahkan kepada jaksa. 

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Selvi, Kompol D Dinyatakan Langgar Etik Terkait Zina

"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU," kata Ibrahim. 

Dalam perkara ini, polisi tidak akan menggelar rekonstruksi dan menganggap semua penyidikan kasus tabrak lari di Cianjur yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni sudah cukup.

"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Semua progres sidiknya (penyidikan) sudah sesuai," sebutnya. 

Penyidik telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus kematian Selvi yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur. 

Sugeng sempat dibawa penyidik ke tempat kejadian perkara (TKP), tetapi bukan dalam rangka rekonstruksi atau reka ulang kejadian kecelakaan yang menewaskan Selvi. 

Editor
Komentar
Banner
Banner