bakabar.com, JAKARTA – Mabes Polri menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia di Cianjur akan memasuki pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Sebab berkas perkara yang menjerat sopir Audi, Sugeng Guru Gautama Legiman telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Alat bukti sangat cukup, dan keterangan saksi juga relevan dengan kondisi alat bukti mengarah kepada mobil Audi dengan tersangka SG,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (14/3).
Baca Juga: Ada Perbedaan Jumlah Saksi Kasus Tabrak Lari, Kejari Cianjur Klaim Penyidikan Sudah Lengkap
Ia menerangkan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Kejari Cianjur.
“Berkas perkara sudah P-21, pada Rabu 8 Maret 2023. Sedangkan untuk tahap dua direncanakan hari Rabu 15 Maret 2023,” ungkapnya.
Menurutnya, jika terdapat dugaan yang mengemuka di luar berkas perkara yang hendak dilimpahkan ke Kejari Cianjur, maka dapat dikoordinasikan dengan penyidik.
Baca Juga: Pengacara Sugeng: Berkas Perkara Kecelakaan Selvi Prematur dan Tidak Lengkap
Terutama apabila terdapat bukti baru yang dapat menguak fakta kecelakaan maut yang menewaskan Selvi Amalia.
“Kalau memang ada novum baru, silakan sampaikan kepada penyidik,” jawabnya.
“Kalau ada, bukan kira-kira atau asumsi, tetapi dengan membawa bukti-bukti baru. Tentu Polri akan menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Sementara, Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menyatakan berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia lengkap atau P21 dan tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polres Cianjur.
Baca Juga: Keluarga Selvi Pertanyakan Keseriusan Propam Mabes Polri Soal Laporan Kompol Dwi
Kajari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan penetapan P21 sudah sesuai dengan tahapan dan pengkajian serta berkas perkara sudah lengkap sesuai dengan ketentuan KUHAP termasuk unsur formil ataupun materilnya.
"Karena adanya keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk keterangan saksi yang terjadi kesesuaian dan keterangan terdakwa ditambah sudah melakukan tiga kali ekspose perkara, dua diantaranya secara internal dan ekspose lainnya dilakukan di tingkat Kejati," terang dia.