Regional

Ada Perbedaan Jumlah Saksi Kasus Tabrak Lari, Kejari Cianjur Klaim Penyidikan Sudah Lengkap

Kejaksaan Negeri Cianjur memastikan pihaknya telah meneliti serta mempelajari berkas Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur,dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama L

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Yudi Prihastoro bersama Kasi Pidum Prasetya Djati Nugraha, Kasi Barang Bukti Hendra Prayoga serta Kasi Intelijen Imam Tauhid saat menggelar konferensi pers di Kejari Cianjur (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com,CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur memastikan pihaknya telah meneliti serta mempelajari berkas Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur,dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman secara benar,objektif serta penuh kehati -hatian.

"Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti dan mempelajari Berkas Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur ini dinyatakan lengkap atau P-21,tersangka melanggar Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur,Yudi Prihastoro, Senin (13/3).

Yudi menjelaskan berkas Kasus tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan alat bukti yang ada pada berkas perkara,sesuai pasal 184 ayat 1 kitap undang -undang hukum acara pidana yaitu adanya 5 (lima) alat bukti yaitu adanya keterangan saksi yang berjumlah 26 orang, keterangan ahli dari Inavis Polda Jabar, surat berupa surat visum, DAA dan surat Inavis Polda Jabar, serta petunjuk atau keterangan saksi yang bersesuaian sehingga menjadi 1 alat bukti, dan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Suara Sugeng Melawan Kriminalisasi: Sebuah Surat untuk Jokowi

"Untuk 26 saksi yang ada dalam berkas,sudah termasuk keterangan saksi Sopir angkot yang bernama Yusandi,serta ada 5 saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut," jelasnya.

Yudi menerangkan dengan telah dinyatakan lengkap atau P-21 berkas Kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama ini  maka secara formil dan materil Jaksa Penuntut Umum telah bisa melakukan penuntutan.

"Karena berkas sudah dinyatakan lengkap,secara formil dan materil sudah dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,dan JPU secepatnya akan berkoordinasi dengan penyidik Satlantas Polres Cianjur untuk melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Baca Juga: Jalan Terjal Sugeng Melawan Kriminalisasi Terhenti di Putusan Praperadilan

Yudi menegaskan Kejaksaan Negeri Cianjur dalam melakukan penuntutan akan selalu berpegang teguh pada prinsip pemberi keadilan berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara serta dilakukan secara proporsional dan profesional.

"JPU akan melakukan penuntutan berdasarkan fakta-fakta yang ada,secara proporsional dan Profesional tidak berdasarkan asumsi-asumsi yang berkembang di masyarakat," tandasnya

Saat ditanya apakah proses rekonstruksi ulang sebagai petunjuk yang disampaikan pihak Kejaksaan ke penyidik Satlantas Polres Cianjur untuk dilakukan, juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memutuskan berkas tersebut lengkap,Yudi menerangkan bahwa proses rekonstruksi ulang tersebut bukanlah  merupakan alat bukti tetapi merupakan alur kejadian.

Baca Juga: Mencengangkan! Penabrak Mahasiswi Cianjur Bukan Pengemudi Audi A6, Tapi Mobil...

"Rekonstruksi ulang bukan merupakan alat bukti akan tetapi hanya untuk mengetahui alur kejadian perkara,jadi rekonstruksi yang dilakukan bukan termasuk pertimbangan JPU dalam menyatakan berkas tersebut lengkap,intinya JPU menyatakan berkas tersebut lengkap hanya berdasarkan dari 5 alat bukti yang ada dalam berkas perkara tabrak lari ini," katanya.

Selain soal rekonstruksi ulang saat disinggung terkait perbedaan jumlah saksi dalam berkas acara Pemeriksaan yang mana pihak kepolisian atau Kapolres Cianjur menyebut ada 30 saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur ini, dan semua keterangan saksi juga telah dituangkan dalam berkas serta diserahkan ke Kejaksaan,sedangkan pihak kejari mengatakan jumlah saksi yang ada di Berkas berjumlah 26 orang.

"Soal jumlah berkas saksi yang diterima JPU itu ada 26 saksi, ya mungkin Polres Cianjur lupa," terangnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner