bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memaklumi vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yang enggan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Sebab Ferdy Sambo enggan mengakui kesalahannya dan ogah meminta maaf kepada keluarga Yosua.
"Sebenarnya inilah yang menjadi salah kelola di Ferdy Sambo, dari dulu saya tawarkan supaya dia sadar dan meminta maaf. Tetapi pengacaranya tidak melakukan itu. Dan yang melakukan hanya Bharada Richard Eliezer sehingga saya tidak bisa meminta keringanan untuk mereka," ungkap Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca Juga: Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibarat Dapat Bonus
Sambo malah melayangkan fitnah terhadap Yosua yang dituduh memerkosa istri Ferdy Sambo.
"Kita tahu orang Arab mengatakan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Jadi oleh karena mereka terus memilih fitnah sehingga wajar bila mereka (Ferdy Sambo) dihukum mati," ujarnya.
Ia menambahkan sikap Ferdy Sambo tersebut berbeda dengan Richard Eliezer yang mengaku bersalah, serta tidak ada niat untuk melakukan apa yang diperintahkan kepadanya.
Baca Juga: Ferdy Sambo-Putri Rentan Bunuh Diri
"Dia (Richard Eliezer) datang menyesal meminta maaf dengan cara berlutut di hadapan kedua orang tua Brigadir J kemudian dimaafkan. Sehingga dia terbebas dari beban yang berat tinggal dia berdo'a saja, kita dukung agar majelis hakim memberikan keringanan untuknya," tuturnya.
Diketahui, Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Mati Sambo, Castro: 'Iblis' Sebelah Tertawa
Eks Kadiv Propam tersebut dijatuhi vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan dan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia.