OTT KPK

Peneliti Antikorupsi: Kabasarnas Mesti Diseret ke Peradilan Umum!

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyarankan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Aldiansyah untuk diseret

Featured-Image
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Basarnas satu-satunya di Kalimantan Tengah, Rabu (13/4). (Antara-Redianto Tumon Sp/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

bakabar.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyarankan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiansyah untuk diseret ke peradilan umum. 

Meski Henri berstatus prajurit TNI namun jabatan Kabasarnas yang membuat Henri mesti diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan melalui peradilan militer. 

Untuk itu KPK tak seharusnya melimpahkan perkara tersebut kepada TNI, sebab itu hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Seteru KPK Vs TNI, Hak Militer Kabasarnas Marsdya Henri Mesti Dicabut

“Lebih dari itu, penyerahan proses hukum kepada TNI berpotensi membuka jalan ‘impunitas’ bagi Henri dan Afri Budi —tangan kanan Kabasarnas yang juga seorang prajurit berpangkat Letkol,” kata Herdiansyah, Minggu (30/7).

Peradilan militer bukanlah tempat yang tepat untuk mengadili prahara korupsi Kabasarnas. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Seorang prajurit TNI, kata dia, mestinya harus tunduk kepada kekuasaan peradilan militer jika melakukan pelanggaran hukum pidana militer.

Namun, bila prajurit melakukan pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dalam undang-undang—termasuk korupsi—maka harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Baca Juga: Hukum Sepekan: Kisruh OTT Kabasarnas hingga Kematian Anggota Densus 88

KPK sedianya juga memiliki wewenang luas dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi, tak terkecuali yang melibatkan anggota TNI.

Kewenangan ini bahkan telah termaktub dalam Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk itu ia mendesak KPK untuk tetap menangani kasus korupsi Kabasarnas Marsdya Henri. Keputusan lembaga antikorupsi yang melimpahkan perkara ini ke Polisi Militer justru dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Menkopolhukam Abaikan Kekhilafan KPK Usut Korupsi Kabasarnas

“Pengusutan kasus korupsi yang melibatkan oknum militer harus dilakukan sampai tuntas. Tidak hanya terhadap pelaku, tapi juga semua perlaku penyertaan yang aktif maupun pasif,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner