OTT KPK

Seteru KPK Vs TNI, Hak Militer Kabasarnas Marsdya Henri Mesti Dicabut

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai seteru KPK Vs TNI mesti diakhiri dengan pencabutan status militer Kabasarnas Marsekal Madya

Featured-Image
Komandan Puspom TNI, Marsekal Marsda R Agung Handoko saat menyambangi KPK terkait kasus suap Marsekal Henri. apahabar.com/Dian

bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai seteru KPK Vs TNI mesti diakhiri dengan pencabutan status militer Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. 

Sebab sengkarut korupsi yang menjerat Marsdya Henri didorong untuk dituntaskan melalui peradilan umum, bukan militer.

"Aturan orang yang berstatus militer jika melakukan tindak pidana maka berada di kewenangan peradilan militer itu memang aturan yang tidak adil," kata Fickar kepada bakabar.com, Minggu (30/7).

Baca Juga: Menkopolhukam Abaikan Kekhilafan KPK Usut Korupsi Kabasarnas

Menurutnya, aturan tersebut seharusnya berlaku pada saat perang dan terbatas pada kejahatan yang bersifat militer sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun kejahatan korupsi mestinya didorong untuk ditindak dalam peradilan umum meskipun menjerat prajurit TNI yang ditugaskan menjadi Kepala Basarnas. 

"Seharusnya, korupsi itu dinyatakan sebagai kejahatan lintas profesi dan institusi sehingga KPK bisa menangani korupsi yang dilakukan oleh siapapun di lembaga apapun termasuk di lembaga militer," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud Dorong Polemik OTT KPK Basarnas Dihentikan, Fokus pada Substansi Persoalan

Dirinya menuturkan bahwa aturan tersebut sebaiknya diubah karena membuat personel militer yang bertugas di institusi sipil tak memiliki pijakan hukum.

"Seharusnya militer yang bertugas di instansi sipil diberhentikan sementara sebagai militer sehingga sepenuhnya menjadi sipil dan tunduk pada hukum sipil termasuk terhadap Undang-undang korupsi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti terkait pasal 42 UU KPK yang mana instansi tersebut memiliki kewenangan untuk mensupervisi dan mengkoordinasikan penanganan penjara korupsi baik yang tunduk pada peradilan umum maupun peradilan militer.

"Jadi tidak ada alasan KPK harus minta maaf, karena KPK mempunyai kewenangan untuk mensupervisi dan mengkoordinasikan seluruh tindakan pidana korupsi," imbuhnya.

"Jika anggota TNI yang terlibat kasus Kabasarnas ini diadili di Pengadilan Militer maka menurut saya kurang tepat. Korupsi itu merugikan semua pihak (uang negara) yang tidak terbatas pada siapapun (termasuk hanya uang militer). Karena itu perkara Kabasarnas ini lebih tepat ditangani pengadilan tipikor," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner