OTT KPK

Menkopolhukam Abaikan Kekhilafan KPK Usut Korupsi Kabasarnas

Menkopolhukam, Mahfud MD mengabaikan kekhilafan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan perkara korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya

Featured-Image
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Menkopolhukam, Mahfud MD mengabaikan kekhilafan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan perkara korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Mahfud mengeklaim lebih baik fokus dalam penanganan perkara korupsi dibandingkan debat kusir soal prosedur kekhilafan KPK.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud, Minggu (30/7).

Baca Juga: Firli Jelaskan Kronologi Kasus OTT Kabasarnas Sesuai Prosedur

Mahfud menyadari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri Alfiandi menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.

Namun, dia berharap perdebatan soal prosedur segera diakhiri dan fokus ke substansi utamanya, yakni kasus korupsi.

"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," ujarnya.

Baca Juga: Ramai-Ramai Desak Firli Mundur Buntut Kasus Basarnas!

Perdebatan publik yang berkelanjutan, kata dia, malah kontraproduktif dengan harapan publik yang ingin kasus tersebut dituntaskan hingga ke meja hijau.

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," imbuh dia.

"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka di KPK, Proses Hukum Kabasarnas di Mabes TNI Baru Dimulai

Mahfud juga memahami soal opini publik yang menilai sulit menyeret oknum militer ke pengadilan. Kendati demikian, dia mengingatkan jika pengadilan militer mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personel yang melanggar hukum.

"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner