Korupsi Basarnas

Mahfud Dorong Polemik OTT KPK Basarnas Dihentikan, Fokus pada Substansi Persoalan

Mahfud menyayangkan persoalan penangkapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Namun ia mendorong agar semua fokus pada sunstansi masalah.

Featured-Image
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/4). apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan polemik penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK harusnya dihentikan.

Mahhfud mengaku langkah penangkapan terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi tidak perlu dijadikan perdebatan panjang yang menguras energi, sehingga penegakan hukum difokuskan pada susbstansi persoalannya.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi,” tulis Mahfud di akun Instagramnya @mohmahfudmd, Sabtu (29/7).

Baca Juga: Novel Bela Brigjen Asep Soal Korupsi Basarnas, Begini Alasannya

Menurutnya, kasus tersebut bisa terus dilanjutkan proses penegakan hukumnya lantaran substansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Walaupun kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan militer.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” tandasnya.

Mahfud berharap perdebatan permasalahan tersebut di ruang publik tidak menyebabkan substansi perkaranya kabur. Ia kembali menegaskan yang terpenting saat ini adalah berhenti memperdebatkan terkait prosedur, dan fokus pada masalah pokok terkait dugaan korupsi.

Baca Juga: Jadi Tersangka di KPK, Proses Hukum Kabasarnas di Mabes TNI Baru Dimulai

Baginya, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural sehingga perlu diluruskan. Kemudian, dari pihak TNI sudah menerima substansi sangkaan korupsi untuk diselesaikan.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui khilaf telah menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari OTT KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner