Korupsi Basarnas

Novel Bela Brigjen Asep Soal Korupsi Basarnas, Begini Alasannya

Polemik permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan.

Featured-Image
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto- Antara

bakabar.com, JAKARTA - Polemik permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menilai adanya tekanan pihak tertentu yang mengharuskan mundurnya Plt Deputi Penindakan Asep Guntur dari jabatannya.

"Asep Guntur sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan sudah bekerja benar," kata Novel saat dihubungi bakabar.com, Jakarta, Sabtu (29/7).

"Tetapi justru Pimpinan KPK menyalahkan penyelidik atau penyidik KPK, tentu itu membuat mereka kecewa dan marah," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka di KPK, Proses Hukum Kabasarnas di Mabes TNI Baru Dimulai

Novel juga turut menyoroti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan kepala Basarnas sebagai tersangka namun belum melengkapi administrasi penyidikan ke pihak TNI.

"Saat Gelar Perkara (Ekspose) KPK hadirkan pihak TNI dan sudah ada kesepakatan.

Kemudian Penyidik KPK melengkapi administrasi penyidikan untuk 3 Tersangka, sedangkan pihak TNI yg terlibat tidak diproses dan dibuatkan administrasi penyidikan oleh Penyidik KPK," paparnya.

"Tetapi saat konpers justru Alexander Marwata yg umumkan dengan menyebut pihak TNI sebagai tersangka. Siapa yang salah kalo begitu?," sambungnya.

Baca Juga: KPK Ngaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Novel khawatir dengan mundurnya Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, nantinya mendapat banyak ancaman dari pihak tertentu.

"Ya, dan saya khawatir banyak ancaman," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf kepada Panglima TNI terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran, sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan pimpinan dan Puspom dan rekan rekan, untuk disampaikan kepada Panglima," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Editor


Komentar
Banner
Banner