bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut petinggi Polri mesti melaporkan harta kekayaannya.
“LHKPN itu kan kewajiban bagi penyelenggara negara, termasuk bagi para pejabat dalam institusi Polri,” kata Herdiansyah kepada bakabar.com, Selasa (18/7).
Baca Juga: Dirpolair Kalsel Kombes Takdir Mattanete Di-yanma-kan, Ada Pelanggaran?
Baca Juga: AKBP Tri Suhartanto Jadi Kapolres Terkaya se-Kalimantan Selatan
Baca Juga: Kapolda Kalsel Tak Laporkan Kekayaan?
Pria yang akrab disapa Castro menambahkan Polri mesti mengambil tindakan, terutama penjatuhan sanksi terhadap Kapolda Kalsel yang tak patuh melaporkan LHKPN.
Bahkan, ia menyebut Polri seharusnya tak segan-segan memberhentikan anggotanya yang tak tertib lapor LHKPN dari jabatannya.
“Jadi kalau ada pejabat Polri yang tidak melaporkan harta kekayaannya, mestinya dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari jabatannya,” jelasnya.
Menurut dia, perlu komitmen Polri dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di dalam tubuh Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Riuh Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru, Kapolda Kalsel Bicara
Baca Juga: Kapolda Kalsel Bantah Ada Tambang Ilegal di Km 171 Tanah Bumbu
“Ini menunjukkan komitmen Polri terhadap upaya pencegahan korupsi dalam institusinya,” imbuh Castro.
Akan tetapi, Castro menerangkan apabila para anggota Polri tak tertib melaporkan LHKPN, maka komitmen dan transparansi Polri patut dipertanyakan.
“Tapi kalau justru didiamkan, bahkan tidak diberi sanksi tegas, maka komitmen Polri patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Sementara Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi enggan menanggapi perihal laporan harta kekayaan mililknya yang hingga kini belum tercatat dalam e-LHKPN KPK.
Laporan harta kekayaan Kapolres di Kalsel di halaman selanjutnya: