Transaksi Mencurigakan

Kapolda Kalsel Tak Laporkan Kekayaan?

Harta Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto jadi sorotan publik. Nilainya terungkap di LHKPN. Bagaimana Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi?

Featured-Image
TH ditangkap petugas Subsidi II Ditresnarkoba Polda Kalsel saat berada di dalam sebuah mobil sedan Honda Civic hitam dengan nomor polisi DA 270 AN di Jalan MT Haryono, Banjarmasin pada Rabu malam, 21 Juni 2023.

bakabar.com, JAKARTA - Harta Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto jadi sorotan publik. Nilainya terungkap di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Lantas bagaimana Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi?

Faktanya, nama Andi Rian tak ada di LHKPN. Ketika dicari datanya kosong. Rupanya, memang masih banyak anggota Polri yang belum melaporkan nilai kekayaannya. 

Kalaupun ada yang melaporkan, datanya juga belum update. Hal itu diakui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Baca Juga: AKBP Tri Suhartanto Jadi Kapolres Terkaya se-Kalimantan Selatan

"Sekarang udah jauh membaik. Semenjak kami ke Irwasum [Inspektorat Pengawasan Umum] bulan lalu, dari 720 yang belum, sekarang mungkin tersisa 30 sampai 40 yang belum," ungkapnya di Gedung KPK Jakarta Selata, Selasa (18/7) siang.

Data di LHKPN menjadi salah satu rujukan publik. Melihat sejauh mana negara bersikap transparan. Tak bisa disepelekan.

Pahala meminta Polri untuk mendisiplikan anggotanya. Sehingga tak memicu kecurigaan publik.

"Jadi sudah ada tindak lanjut lah dari Polri. Yang belum sekarang tinggal dari Kejaksaan. Nanti mau saya cek lagi. Tapi nanti," katanya.

Pahala meminta Polri agar lebih aktif. Memastikan anggotanya melaporkan nilai kekayaan yang dimiliki. Sehingga semua transparan.

Baca Juga: Publik Menagih Hasil Pemeriksaan Bisnis Kapolres Kotabaru!

"Tapi kami percaya kalau LHKPN sebenernya lebih bagus ditertibkan secara internal. Polisi oleh Irwasum, Kejaksaan oleh Jamwas dan MA oleh Bawas. Karena ketiganya sudah dikasih akses langsung," tuturnya.

Dengan begitu, masing-masing bisa langsung memantau anggotanya. Tak melulu harus melalui KPK. "Kalau ada yang mencurigakan nanti kami bantu," tutup Pahala.

Editor


Komentar
Banner
Banner