Transaksi Mencurigakan

Peneliti Antikorupsi Desak Kapolda Kalsel Andi Rian Dicopot!

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Featured-Image
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi Resmikan Salah Satu Rumah Program Bedah Rumah Polda Kalsel Di Balangan, Jumat (23/6). (Foto: apahabar.com/Hendry)

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito menduduki peringkat dua kapolres terkaya se-Kalimantan Selatan. Sebab tercatat dalam e-LHKPN KPK, Sabana mengantongi harta senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan medio 2022 lalu.

Kemudian pada posisi ketiga kapolres terkaya diduduki Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza mengantongi harta Rp1,95 miliar yang disampaikan pada 2022.

Lalu di urutan keempat ditempati Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko yang tercatat memiliki harta kekayaan Rp1,3 miliar yang dilaporkan pada 2022.

Disusul dengan harta Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Moch Isharyadi senilai Rp1 miliar. Sedangkan harta di bawah Rp1 miliar dimiliki tujuh Kapolres di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

LHKPN Kapolres se Kalsel - apahabar
Infografis - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kapolres se-Kalimantan Selatan.

Selain itu harta dengan nominal terkecil yang hanya mengantongi Rp201 juta dimiliki Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga sempat menyinggung bahwa perwira Polri diwajiibkan untuk melaporkan LHKPN-nya.

“Untuk LHKPN bagi Pejabat Tinggi Polri merupakan kewajiban semua,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada bakabar.com, beberapa waktu lalu.

Poengky menyebut kepatuhan menyampaikan LHKPN telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 Tahun 2017. Maka para petinggi Polri mesti patuh dan taat pada aturan yang ditetapkan.

“Untuk LHKPN Anggota Polri sudah ada Peraturan Kapolri yang mengaturnya,” pungkasnya.

KPK Minta Proaktif di halaman selanjutnya:

HALAMAN
1234
Editor


Komentar
Banner
Banner