bakabar.com, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) periode 2022-2023, Rabu (31/5).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Muhammad Bardan, didampingi Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Dandim 1006 Banjar, perwakilan Polres Banjar, beserta pejabat lainnya hingga kepala Lapas.
Sejumlah barbuk dimusnahkan dengan cara diblender seperti sabu dan obat-obatan terlarang, handphone dirusak dengan palu, senjata tajam dan pistol dipotong, sedang barbuk lain seperti pakaian dibakar.
"Barbuk yang dimusnahkan berasal dari total 101 putusan perkara yang sudah inkrah dalam periode 2022- 2023," papar Bardan.
56 perkara di antaranya merupakan narkotika dan psikotropika dengan total 92,9 gram sabu. Selebihnya kasus senjata tajam, asusila, pencurian, tindak pidana ringan, penipuan, hingga perjudian.
"Selebihnya kami meminta dukungan kepada Pemkab Banjar dan unsur terkait untuk membangun rumah rehabilitasi narkotika, sehingga pelaku dan korban kecanduan narkoba dapat direhab,” harap Bardan.
Sementara Bupati H Saidi Mansyur berharap rencana pembangunan rumah rehab tersebut dapat terwujud guna meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Semoga bisa terwujud. Tentunya melalui koordinasi dan komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN)," tandas Saidi.