pemusnahan miras

Pemprov DKI Musnahkan 14.447 Botol Miras Ilegal, Pol PP : Yang Legal Boleh Jual!

Pemprov DKI Musnahkan 14.447 Botol Miras Ilegal, Pol PP : Yang Legal Boleh Jual!

Featured-Image
Tumpukan miras ilegal yang dimusnahkan oleh Pemprov DKI Jakarta (Foto:PMJnews)

apahabar, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama instansi terkait memusnahkan 14.447 botol berisi minuman keras (miras) di Silang Monas Sisi Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).

Pemusnahan miras berbagai merek ini dilakukan pada miras yang dijual tanpa izin selama operasi penertiban yang digalakan selama tahun 2021. Pemusnahan belasan ribu botol berisi minuman beralkohol itu dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat

Panjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, mengatakan pemusnahan belasan ribu botol miras tersebut, sebagai langkah penertiban peredaran miras di tengah masyarakat terhadap pengaruh miras.

"Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan. Penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol, memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin," kata Penjabat Heru Budi Hartono, Jumat (18/11)

Baca Juga: Edarkan Kosmetik Ilegal Selebgram Kalsel Ditangkap

Belasan ribu botol minuman beralkohol itu dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan. Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalkan dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, petugas menyita minuman beralkohol itu di sejumlah lokasi di lima wilayah DKI Jakarta.

Penyitaan itu dilakukan dari hasil operasi lintas instansi, yakni Satpol PP, TNI, Polri dan pengaduan masyarakat. Sasarannya adalah pedagang yang menjual miras ilegal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Kongkalikong Polisi di Balik Tambang Ilegal, JATAM: Bukan Barang Baru!

"Untuk peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, diperbolehkan untuk dijual," tuturnya.

Sementara itu, para pedagang yang menjual minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin itu, kata dia, dilanjutkan dengan proses hukum berupa tindak pidana ringan atau sanksi denda sesuai keputusan pengadilan.

Editor


Komentar
Banner
Banner