Kalsel

Edarkan Kosmetik Ilegal Selebgram Kalsel Ditangkap

Selebgram asal Kalimantan Selatan berinisial MF, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memproduksi dan mengedar kosmetik ilegal

Featured-Image
MF memproduksi dan menjual produk kosmetik ilegalnya di marketplace. Foto: Humas Polda Kalsel

bakabar.com, Jakarta - Seorang selebgram pria berinisial MF asal Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diketahui edarkan kosmetik ilegal. Tidak hanya mengedarkan, selebgram yang memiliki nama akun Instagram Fazarbungaz tersebut juga memproduksi kosmetik secara ilegal.

Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Martin Pasaribu menjelaskan, tersangka tidak mencantumkan izin edar dari BPOM pada produknya.

“Di kemasan produk yang dijualnya juga tak ada dicantumkan izin edar dari BPOM,” ujar Leo pada Kamis (17/11).

Selain tak memiliki izin usaha, produknya juga tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa. MF Mengedarkan kosmetik produknya dengan cara mentautkan ke penjualan online shopee dan akun WhatsApp miliknya.

Baca Juga: BI Catat Transaksi Digital Banking Capai Rp5.184,1 Triliun di Oktober

Dijelaskan Leo bahwa jenis produk yang dijual MF berupa body lotion.

"Pelaku ini adalah selebgram yang terbilang hits di Kalsel,” jelas Leo.

Menjual produk kecantikan ilegal sebutnya sangat merugikan konsumen. Selain tidak diketahui isi kandungan yang terdapat di dalamnya, efeknya sangat berbahaya. 

“Efek yang dapat ditimbulkan bisa saja iritasi bahkan apabila digunakan dalam jangka panjang bisa mengakibatkan kanker kulit,” katanya.

Dia berharap, masyarakat melek terhadap produk kosmetik yang dijual di pasaran. Konsumen imbaunya, selain harus menjadi smart buyer juga harus menjadi smart seller. Karena apapun yang dikonsumsi, baik diminum ataupun dioleskan ke kulit harus jelas kandungannya yang sudah diuji oleh BPOM.

“Jangan hanya ingin coba-coba sesuatu yang viral dan putih secara instant, tapi tak mementingkan efek kesehatan bagi tubuh,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sebagaimana telah dirubah Dalam Paragraf 11 Pasal 60 Angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (G) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Editor


Komentar
Banner
Banner