bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru meraih predikat kualitas tertinggi atau zona hijau tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 oleh Ombudsman RI.
Hal ini ditetapkan dalam penyampaian hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini.
Bentuk penghargaan itu disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokkhammad Najih di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (14/12) malam.
Najih mengungkapkan terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023. Hal ini dijelaskannya lantaran adanya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan," ucapnya.
Baca Juga: Soal Kecelakaan Kerja Tambang, Anggota DPRD Kotabaru Minta Perusahaan Perketat Pengawasan
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Tala Diciduk Polisi, 9 Paket Sabu Disita
Adapun penilaian kepatuhan Pemkot Banjarbaru dilakukan pada berbagai SKPD, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hingga Dinas Kesehatan.
Hasil penilaian terhadap seluruh SKPD yang mencakup layanan kepada masyarakat di Banjarbaru ini, Ombudsman RI memberikan nilai 92,00. Membawa nama Pemkot Banjarbaru masuk dalam daftar tertinggi kategori Pemerintah Kota di Indonesia yang sukses menyelenggarakan pelayanan publik dengan kualitas yang sangat baik.
Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin, mengatakan, penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemkot Banjarbaru. Oleh karena itu ia mengaku bersyukur atas diraihnya penghargaan ini sebab sekaligus menjadi bukti kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, semua aspek pelayanan sudah terpenuhi di Banjarbaru. Ini menjadi bukti komitmen kami Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya, Jumat (15/12).
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Keempat dimensi penilaian ini meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Kemudian, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Berikutnya, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
“Hasil penilaian tahun 2023, Ombudsman RI menyatakan kita telah memenuhi standar peningkatan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelengara pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Hasil ini harus terus ditingkatkan,” tuntas Wali Kota Aditya.