subsidi motor listrik

Pemerintah Naikkan Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 juta

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan subsidi motor listrik menjadi Rp10 juta.

Featured-Image
Motor listrik Honda EM1 e: diusahakan dapat subsidi, estimasi harganya Rp45 juta. Foto: Harun/apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan subsidi program konversi motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi motor listrik naik dari menjadi Rp10 juta, yang semula Rp7 juta.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa subsidi untuk konversi atau modifikasi motor BBM ke motor listrik yang naik menjadi sebesar Rp 10 juta itu sudah berjalan.

"Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/11).

Baca Juga: Electrum H5 Mengaspal, Motor Listrik Baru yang Bisa Tempuh 120 km

Arifin menyebut, subsidi untuk pembelian motor listrik baru masih tetap sama. Yakni Rp7 juta. Hanya besaran subsidi untuk modifikasi motor listrik yang dibedakan.

"Itukan (Rp7 juta) motor baru, kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas mesti lain dong," ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa pihaknya tengah menghitung besaran yang tepat untuk subsidi pembelian kendaraan listrik.

Dalam hal ini untuk menaikkan subsidi pembelian kendaraan listrik, pada tahun depan. 

"Kita usahakan, kita lagi hitung. Belum diputuskan tapi itu sesuatu yang kita pertimbangkan," ujar dia.

Baca Juga: Dua Motor Ini Jadi Favorit di IMOS 2023

Rachmat menjelaskan, pemerintah memang terus mengevaluasi pemberian insentif kendaraan listrik. Pasalnya realisasi insentif kendaraan listrik dinilai belum optimal. Contohnya program konversi motor listrik.

Kisaran biaya konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik adalah Rp15 juta. Sementara pemerintah memberikan bantuan Rp7 juta. Artinya biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat untuk konversi masih tinggi.

"Saat ini sih sampai 2024 (skema insentif) akan mirip ya dengan yang saat ini. Untuk motor, motor baru Rp7 juta. Untuk konversi juga Rp7 juta. Kita lagi lihat apa lagi yang bisa kita lakukan. Karena konversi ini menarik, dan ada kendala sedikit, beda dengan motor baru," bebernya.

Editor
Komentar
Banner
Banner