Skandal Pejabat Pajak

Pejabat Dishub DKI Pamer Kekayaan, Terancam Dijatuhi Sanksi

Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanggil oknum petugas Dinas Perhubungan berinisial MA yang memamerkan gaya hidup mewah

Featured-Image
Tangkapan layar foto pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, inisial MA dan istri yang diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed di Jakarta, Jumat (31/3/2023) ANTARA/Twitter/@PartaiSocmed/Abdu Faisal

bakabar.com, JAKARTA - Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanggil oknum petugas Dinas Perhubungan berinisial MA yang memamerkan gaya hidup mewah yang ditunjukkan anak dan istrinya di media sosial.

"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Jakarta, Jumat (31/3).

Baca Juga: KPK Sita Uang dan Puluhan Tas Mewah Milik Rafael Alun!

Ia menerangkan jika dalam pemeriksaan terbukti MA melakukan pelanggaran disiplin, maka Itjen Pemprov DKI menyiapkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

MA diketahui menjabat Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Dalami Kasus Gratifikasi Rafael, KPK Akan Kembali Panggil Sang Istri

Lalu, Hidayat menyebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sebut dia.

Maka Pemprov DKI akan berkomitmen untuk mencegah praktik yang bertentangan dengan nilai hukum dan menerapkan nilai integritas dan pola hidup sederhana para pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melaporkan pegawai yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Wahono Sebagai Saksi Kasus Rafael Alun

Terkait dengan hasil keputusan terkait pegawai tersebut, Syafrin mengatakan akan menyerahkan hasil pemeriksaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner