bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menahan dan menetapkan status tersangka terhadap pedagang mainan bernama Budi Antoni (42) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 siswi SD di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan modus pelaku adalah dengan cara mengimingi korban akan diberikan hadiah. Pelaku bahkan melakukan aksinya di tempat terbuka yang dekat dengan kediamannya dan tidak jauh dari sekolah para korban.
Letaknya berada di Kelurahan Angke Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Menurut polisi, pelaku melakukan aksi bejatnya saat jam istirahat sekolah.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan pelaki yang belum pernah menikah itu melakukan perbuatan cabul untuk memuaskan hasrat seksualnya. Kepada polisi Pelaku mengaku telah mencabuli 4 siswa SD. 1 korban merupakan siswa kelas 3 SD di sekolah tersebut, sementara sisanya kelas 4 SD.
Baca Juga: 3 Kuasa Hukum Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jember Mengundurkan Diri
"Hasil pengecekan personel Polsek Tambora menemukan beberapa bukti lain di Hp milik pelaku," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan ponsel milik pelaku, polisi menemukan banyak foto anak-anak. Dari temuan itu, polisi menduga pelaku mengalami perilaku seksual menyimpang, yakni fedofil atau yang sering disebut 'suka dengan anak kecil'.
"Hasil asesmen, pelaku tidak pernah ada pengalaman sebagai korban pelecehan di masa lalu. Pelaku juga tidak memiliki trauma masa lalu dan tidak pernah mengalami pelecehan seksual di masa lalu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu setahun terakhir, tepatnya saat sekolah menerapkan sistem pembelajaran tatap muka. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat meraba bagian tubuh korban.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencabulan Balita di Rusun Marunda
"Hasil visum tidak ada luka pada bagian sensitif korban, jadi para korban hanya di elus dan diraba," ujarnya.
Terkait dugaan adanya korban lainnya, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ary mengatakan sedang menyelidiki hal itu. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya korban lain.
"Pelaku diketahui telah berjualan aksesori sejak tahun 2000 sampai sekarang. Lokasinya pindah-pindah, terakhir berjualan di sekolah korban," ujarnya.
Atas perbuatan yang tidak terpuji itu, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nonor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.