Eks Polisi Menipu

Pecatan Brimob Mabes Polri Menipu di Tabalong

Pecatan Brimob Mabes Polri diringkus di Tabalong, Kalimantan Selatan. Ia tersandung kasus penipuan.

Featured-Image
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, saat menanyai pelaku penipuan. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TABALONG - Pecatan Brimob Mabes Polri diringkus di Tabalong, Kalimantan Selatan. Ia tersandung kasus penipuan.

Eks anggota Polri itu adalah HR (34). Warga Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan. Ia ditangkap di area restoran sebuah hotel di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (20/7) lalu.

Penangkapan pelaku terkait penipuan yang dia lakukan pada 27 Juni 2023. Di Jalan SMK, Pembataan, Murung Pudak. Korbannya berinisial HB (47), warga Desa Puain Kiwa, Tanjung, Tabalong.

Baca Juga: Terhindar dari Penipuan Kenaikan Biaya Transaksi BNI, Begini Caranya

"Kejadiannya berawal dari korban yang kalah dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin," ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, dalam konferensi pers, Selasa (25/7) pagi.

"Yang diperkarakan adalah obyek tanah pekarangan dengan tergugat berinisial SD pada tahun 2017 lalu," lanjutnya.

Dalam sengketa itu, korban memiliki sertifikat tanah. Sedangkan tergugat SD hanya punya segel. Objek sengketa terletak di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak.

Penipuan tersebut bermula saat HR menjanjikan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu bisa dibatalkan lewat Mahkamah Agung.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Oleh Pegawai Pajak Banjarmasin: Buktikan!

Kala itu, kebetulan HR datang ke rumah korban untuk menjual mobil. "Saat itu pelaku mengaku bisa memenangkan kasasi perkara perdata pelapor dengan menggunakan uang sebesar Rp450 juta," beber Anib.

"Waktu itu terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku menggunakan uang sebesar Rp375 juta," imbuhnya.

Setelah mendengarkan penjelasan HR, korban mengirimkan uang sebesar Rp67.920.000 ke rekening bank atas nama tersangka.

Selanjutnya pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, korban mengirimkan uang tambahan. Jumlahnya sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Lakukan Tipu-Tipu Rp1,6 Miliar

"Menurut pelaku uang tersebut untuk memberi hakim di Mahkamah Agung karena putusan akan segera ditanda tangani dengan memenangkan korban, dan sisa uang yang telah disepakati menyusul," paparnya.

Setelah mentransfer uang tersebut, korban menaruh curiga. Pasalnya, saat ditanyai tentang proses kasasi yang dijanjikan, pelaku tak pernah memberikan kejelasan. Ia justru mengejar dan meminta kekurangan uangnya sebesar Rp175 juta.

"Merasa ditipu, korban yang merasa keberatan dan telah mengalami kerugian Rp267.920.000 kemudian melaporkannya ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap," ucap Anib.

Kata Anib, pelaku merupakan bekas anggota Polri. Pernah berdinas di Brimob Mabes Polri.

Baca Juga: Korban Penipuan Like dan Subscribe Capai Ratusan, Kenali Modusnya!

"Pelaku dipecat dari anggota Brimob pada tahun 2016 setelah enam tahun berdinas karena disersi atau tidak masuk kantor," ungkapnya.

Pelaku sebelumnya pernah tersandung kasus pidana merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan PT Adaro Indonesia tahun 2018.

"Untuk aksi penipuan, ini pertama kalinya pelaku melakukannya. Saat kejadian pelaku tidak mengaku sebagai anggota Polri," pungkas Anib.

Editor


Komentar
Banner
Banner