bakabar.com, MAKASSAR - Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi kembali harus berurusan dengan polisi. Selebgram asal Makassar itu dilaporkan ke polisi dengan kasus yang sama yakni dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa Hukum Korban, Hasnan Hasbi, mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ajudan Pribadi langsung ke Polda Sulawesi Selatan tertanggal 13 Juli 2023.
“Iya benar, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH,” kata Hasnan saat dihubungi, Sabtu (16/7).
Baca Juga: Korban Penipuan Ajudan Pribadi Resmi Cabut Laporan Polisi!
Dia menjelaskan, dugaan penipuan itu bermula saat Ajudan Pribadi berkenalan dengan korban DH pada 2022. Dari situ, keduanya pun kemudian intensif bertemu di Kota Makassar, Sulsel.
Setelah pertemuan intens bertemu, selebgram kelahiran Pangkep itu lantas menawarkan korban satu unit Jetski untuk dijual.
Selain menawarkan Jetski, Ajudan Pribadi juga menawarkan mobil Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Strada.
Sejumlah kendaraan yang ditawarkan terlapor berada di Kota Batam. Keduanya pun saling tawar menawar melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp dan telepon.
"Jadi klien kami ditawarkan barang-barang unit itu yang asalnya dari Kota Batam. Akhirnya klien kami ini dan terlapor berkomunikasi melalui WhatsApp telpon untuk tawar menawar barang, ” jelasnya.
Baca Juga: Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Berkendara Bareng Teman di Makassar
Setelah tawar menawar, kata Hasnan, terlapor Ajudan Pribadi kemudian menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
Selain biaya administrasi dan biaya Bea Cukai, Ajudan Pribadi juga meminta biaya lain dengan dalih untuk pembayaran operasional guna proses pengiriman barang-barang tersebut ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Biaya-biaya yang diminta terlapor dikirim oleh korban secara bertahap. Hingga total uang yang diminta mencapai Rp1,6 Miliar.
“Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp1.655.000.000 namun barang-barang tersebut tak dikirimkan. Uang itu bertahap dikirimkan sampai totalnya segitu, ” ungkapnya.
Setelah uang tersebut ditransfer, sampai saat ini, terlapor Ajudan Pribadi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang diambil dari korban. Sehingga, korban pun memutuskan untuk melaporkan tindakan terlapor ke Polda Sulsel.
"Terlapor tidak beritikad baik mengembalikan uang dan barang juga tak dikirim. Akhirnya klien kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda," katanya.
Baca Juga: Ironi Nasib Selebgram Ajudan Pribadi, Dulu Maafkan Pencuri Justru Kini Ditangkap Polisi
Sebelumnya telah diberitakan, selebgram Ajudan Pribadi juga telah pernah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat hingga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar.
Aksi penipuan tersebut dilakukan ajudan pribadi sekitar November 2021. Ia melakukan penipuan dengan modus yang sama menawarkan dua mobil mewah, yaitu Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz type G. Atas perbuatan Pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.