Penipuan Selebgram

Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Berkendara Bareng Teman di Makassar

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Syahduddi mengatakan Ajudan Pribadi tertangkap saat naik mobil Toyota Innova bersama temannya.

Featured-Image
Dalam kasus ini Ajudan Prinadi dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, Jakarta - Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar di kota Makassar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Syahduddi mengatakan Ajudan Pribadi tertangkap saat naik mobil Toyota Innova bersama temannya.

"Ditangkap bersama temannya naik mobil Innova," ujar Syahduddi dalam keterangannya saat rilis kasus di  Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Selebgram 'Ajudan Pribadi' Ditangkap Polisi!

Suahduddi mengatakan pihaknya sampai terbang ke Makassar untuk mengejar Ajudan Pribadi yang melakukan kasus penipuan. Saat itu mereka mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun, tersangka tidak berada di rumah.

"Terlapor berada di wilayah Kota Makassar Provinsi Sumsel, penyidik berangkat ke Kota Makassar untuk menjemput terlapor, namun ia tidak ada di rumahnya," ujarnya

Syahduddi menjelaskan pihaknya kemudian memantau tersangka selama beberapa hari dan akhirnya tersangka ditangkap saat naik mobil.

"Selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makasar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A," ujarnya.

Baca Juga: Ironi Nasib Selebgram Ajudan Pribadi, Dulu Maafkan Pencuri Justru Kini Ditangkap Polisi

Syahduddi menambahkan Ajudan Pribadi kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan atas kasusnya di Polres Metro Jakbar. Dari hasil penyelidikan polisi, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp.1,3 milliar.

Syahduddi menuturkan Ajudan pribadi sebelunmya sempat tidak kooperatif saat hendak diperiksa polisi dengan dua kali tidak menghiraukan panggilan Polisi.

 "Penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor selama dua kali, namun terlapor juga tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya.

Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner