Kasus Korupsi

Lagi, KPK Sita 3 Mobil Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita kendaraan pribadi milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.(Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita kendaraan pribadi milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

KPK berhasil menyita sebanyak tiga mobil milik Andhi yang diduga membelinya dengan uang hasil korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ketiga kendaraan tersebut diamankan dari sebuah rumah di Kompleks Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Telah selesai melakukan penyitaan tiga unit mobil milik Tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Ali, Jumat (6/10).

Baca Juga: Usut Aset Andhi Pramono, KPK Periksa Istri dan Mertua

Diketahui, ketiga mobil tersebut adalah satu unit kendaraan bermotor roda 4, merk Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik beserta 1 buah kunci kontak, satu unit kendaraan bermotor roda 4, merk Honda Tipe Brio Satya model minibus warna abu abu baja metal beserta 1 buah kunci kontak.

"Dan satu unit kendaraan bermotor roda 4, merk Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta 1 buah kunci kontak," ujarnya.

"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkret adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan Tersangka dimaksud," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Usut Fee Bisnis Rektor Universitas Bandar Lampung-Andhi Pramono

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aset bernilai dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono.

Upaya itu dilakukan dengan memeriksa Nurlina Burhanuddin yang merupakan istri Andhi Pramono dan Kamariah yang menjadi mertuanya. Hal ini menjadi bagian dari penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak korupsi.

"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Segera Periksa Harta Mencurigakan Pejabat Ditjen Bea Cukai

Materi itu juga didalami tim penyidik KPK melalui lima orang saksi lainnya dari unsur swasta yaitu Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, Ferdi Ahmad, dan Sepryanto. Pemeriksaan berlangsung pada 19-20 September di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya," kata Ali.

Sementara itu, satu saksi atas nama Nova Adi Afianto (wiraswasta) tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwal ulang. Menurut Ali, alamat saksi di Batam kosong.

"Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ucapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner