Pemilu 2024

PDIP Pasrah Respons Putusan MK soal Sistem Pemilu Terbuka

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pasrah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengetok sistem Pemilu 2024 secara terbuka. 

Featured-Image
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nampaknya baru sibuk membangun koalisi dengan Partai Politik lainnya menjelang Pemilihan Presiden 2024. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pasrah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengetok sistem Pemilu 2024 secara terbuka. 

Sebab PDIP semula berjalan sendirian menolak sistem Pemilu terbuka, dan mendorong sistem coblos partai. 

"Kami menghormati keputusan dari MK, sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan seluruh hakim MK mengambil keputusan terbaik," kata Hasto, Kamis (15/6) kemarin. 

Baca Juga: PKS Semringah Putusan MK Tetap Sistem Pemilu Terbuka

Menurutnya dengan sistem proporsional tertutup, partai bisa menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas, bukan sekedar popularitas.

Meskipun MK menolak gugatan tersebut, Hasto memastikan PDIP tegak lurus mentaati putusan MK.

"Namun mengingat PDIP taat terhadap konstitusi maka keputusan MK dengan penuh sikap kenegarawanan diterima oleh PDIP," ujarnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Cak Imin Siapkan Caleg PKB

Hasto menambahkan partainya juga mempersiapkan calegnya dengan sistem proporsional terbuka. 

"Sehingga keputusan dari MK ini tidak mengubah seluruh tahapan-tahapan yang telah diikuti oleh PDIP. Karena kami mendaftarkan caleg di seluruh tingkatan, itu tetap menggunakan landasan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," jelasnya. 

Meskipun mengaku menghormati putusan MK, PDIP akan mengkaji kembali terkait sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan pada Pemilu 2024. Sistem tersebut dinilai lebih mengandalkan popularitas caleg dan sarat politik uang.

"Harus ada ke depan kajian objektif terlebih dahulu apakah betul di dalam sistem pemilu proporsional terbuka itu menghasilkan caleg dengan kapasitas leadership yang jauh lebih hebat dari sistem proporsional tertutup," ujar Hasto. 

Baca Juga: MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Sekjen PAN: Sesuai Aspirasi Masyarakat

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar sistem pemilu dilakukan melalui proporsional tertutup. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner