Polemik Al-Zaytun

Panji Gumilang Klaim jadi Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengeklaim kliennya menjadi korban kriminalisasi dan politisasi dalam pusaran penistaan agama.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengeklaim kliennya menjadi korban kriminalisasi dan politisasi dalam pusaran penistaan agama.

Hal itu diungkapkan oleh Hendra terkait dengan status tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham,” kata Effendi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/8).

Baca Juga: Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan: Sudah Uzur!

“Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Panji Gumilang ini," sambung dia.

Hendra menerangkan pihaknya akan melakukan segala upaya hukum dalam membela Panji Gumilang terkait statusnya sebagai tersangka penistaan agama.

“Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh,” imbuhnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Dibui, Wapres Minta Pendidikan di Al-Zaytun Berjalan

Kendati demikian, Effendi mengatakan pihaknya tetap menghormati langkah penyidik dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut.

Bahkan ia menambahkan sudah menduga kalau kliennya itu akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya. Tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diprosesnya," jelasnya.

“Tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner