bakabar.com, SURABAYA - Puluhan Petani Pakel asal Banyuwangi menggelar aksi di Surabaya. Mereka mendesak Pengadilan Tinggi Surabaya untuk membebaskan 3 Petani Pakel yang dikriminalisasi.
Puluhan petani itu didampingi puluhan mahasiswa dan aktivis. Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Rabu (13/12) pukul 12.00 hingga 14.00 WIB.
“Kami menuntut agar Trio (tiga) Petani Pakel dibebaskan,” ujar Ketua Rukun Tani Pakel, Harun.
Menurut Harun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah berbuat kesalahan besar. Sebab, hakim menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada 3 Petani Pakel.
Baca Juga: 3 Petani Pakel Banyuwangi Divonis 5 Tahun, Puluhan Orang Gelar Aksi
Harun menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan saat sidang. Pertama, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari Petani Pakel.
Kedua, kejelasan objek berita bohong yang dituduhkan kepada 3 Petani Pakel juga tidak terbukti. Kemudian, kerugian imateriil dan materiil juga tidak dibuktikan.
“Ini kriminalisasi! Maka kami menuntut keadilan, kami banding agar trio petani pakel dibebaskan,” ujar Harun.
Baca Juga: YLBHI Desak Polda Jawa Timur Bebaskan Petani Pakel yang Ditahan
Sebagai informasi, 3 orang Petani Pakel dituduh menyebarkan berita bohong soal kepemilikan tanah di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Mereka adalah Mulyadi, Suwarno, dan Untung.
Ketiganya ditangkap dan dibawa paksa oleh Polda Jatim pada 3 Februari 2023. Mereka pun menjalani sidang pada Juni hingga Oktober 2023.
Saat sidang vonis, trio Petani Pakel akhirnya dihukum 5,5 tahun penjara pada 26 Oktober 2023. Para aktivis pun tak terima dengan keputusan itu dan mengajukan banding pada 13 November 2023.