Konflik Petani Pakel

3 Petani Pakel Banyuwangi Divonis 5 Tahun, Puluhan Orang Gelar Aksi

Tiga Petani Pakel, Banyuwangi dikriminalisasi hingga divonis 5,5 tahun penjara. Puluhan petani akan menggelar aksi solidaritas besok. 

Featured-Image
Koalisi Jember Peduli Agraria (KJPA), menggelar aksi solidaritas di Alun Alun Jember, Selasa (12/12). (apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Tiga Petani Pakel, Banyuwangi dikriminalisasi hingga divonis 5,5 tahun penjara. Puluhan petani akan menggelar aksi solidaritas besok. 

Sebelumnya, para petani itu menggelar aksi bersama mahasiswa di Alun-Alun Jember hari ini, Selasa (12/12). Usai agenda itu, para petani asal Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi itu berangkat ke Surabaya untuk menggelar aksi lanjutan.

Mereka protes karena 3 Petani Pakel dipenjara sejak 26 Oktober 2023 lalu. Yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung. Ketiganya dihukum atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait konflik perebutan lahan.

"Karena vonis tidak adil, akhirnya mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi," kata salah satu Petani Pakel, Harun yang ikut dalam aksi.

Pihaknya menilai, ada kejanggalan dalam proses peradilan. Salah satunya, keterangan saksi ahli tidak dipertimbangkan sama sekali saat sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

"Harapannya, mereka (3 petani) segera dibebaskan saat putusan banding," ujar Harun.

Harun, salah satu petani Pakel Banyuwangi yang ikut aksi solidaritas di Jember. (bakabar.com/M Ulil Albab)
Harun, salah satu petani Pakel Banyuwangi yang ikut aksi solidaritas di Jember. (bakabar.com/M Ulil Albab)

Harun mengatakan, 72 orang yang ikut dalam aksi merupakan petani jagung. Selama menjadi petani, mereka kerap bersitegang dengan perusahaan swasta di sana.

"Dulu pernah dirusak oleh oknum perkebunan, pernah lapor ke Polda, tapi tidak terima," kata Harun.

Para petani ini juga dikawal oleh mahasiswa asal Jember. Mereka ikut bersolidaritas untuk mengawal kasus ini selama setahun terakhir.

"Harusnya aparat penegak hukum menggunakan pendekatan konflik agrarianya dulu," kata Korlap aksi mahasiswa, Syahrin Shafa

Berdasarkan catatan Walhi Jatim, kasus Pakel berlangsung sejak era kolonial. Tepatnya tahun 1925.

Sebanyak 2.956 warga mengajukan pembukaan lahan di kawasan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, Kecamatan Licin. Permohonan itu dikabulkan pada 11 Januari 1929.

Mereka dapat hak membuka kawasan hutan seluas 4.000 bahu (3 ribu hektar) dari Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo. Walaupun mengantongi izin “Akta 1929”, warga Pakel sering mengalami intimidasi dan kekerasan dari Pemerintah Kolonial Belanda, Jepang, hingga pemerintah saat ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner