OTT KPK

OTT KPK di Kaltim: Kasatker BBPJN dan PPK Bagi Dua Uang Suap

OTT KPK di Kalimantan Timur menjerat dua pejabat BBPJN. Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga. Mereka membagi dua uang suap.

Featured-Image
OTT KPK di Kalimantan Timur menjerat dua pejabat BBPJN. Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga. Mereka membagi dua uang suap. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK

bakabar.com, JAKARTA - OTT KPK di Kalimantan Timur menjerat dua pejabat BBPJN. Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga. Mereka membagi dua uang suap.

"Besaran pembagian uang suap, RF (Fadjar) mendapatkan 7 persen dan RS (Riado) 3 persen," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Sabtu (25/11).

Seperti diketahui. Fadjar adalah Kepala Satker BBPJN Kaltim Tipe B. Sementara Riado merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Nasional wilayah I.

Baca Juga: Fakta OTT Suap Proyek Jalan di Kaltim, E-Katalog Dimanipulasi

Mereka bersepakat untuk memenangkan tiga tersangka lain dalam lelang proyek jalan melalui E-Katalog. Caranya memanipulasi data.

Tiga tersangka yang dimaksud; pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); Abdul Nanang Ramis bersama staf sekaligis menantunya; Hendra Sugianto. Lalu Direktur CV Bajasari, Nono Mulyanto.

Jika diakumulasi, uang imbalan Fadjar dan Riado sebesar 10 persen. Angka rupiahnya dihitung berdasarkan nilai proyek.

Uang suap itu mulai disalurkan Nanang, Hendra dan Nono pada Mei lalu. Diantar langsung ke Kantor BBPJN Wilayah I Kaltim.

"Pemberian uang secara bertahap. Hingga mencapai Rp1,4 miliar. Dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," papar Tanak.

Untuk diketahui. Ada dua objek lelang pemicu suap ini. Pembiayaan keduanya bersumber dari APBN.

Pertama Yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan. Nilainnya Rp49,7 miliar.

Baca Juga: OTT KPK! Kasatker BBPJN Kaltim Terima Suap Proyek Jalan

Kedua preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro. Budget-nya Rp1,1 miliar.

Saat ini semua tersangka sudah ditahan di Rutan KPK. Sejak 24 November hingga 13 Desember nanti.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama," tutup Tanak.

Editor


Komentar
Banner
Banner