OTT KPK

Fakta OTT Suap Proyek Jalan di Kaltim, E-Katalog Dimanipulasi

Sejumlah fakta terungkap dari OTT KPK di Kalimantan Timur. Ada kesepakatan memenangkan tender proyek jalan.

Featured-Image
Kepala Satker BBPJN Kaltim Rahmat Fadjar bersama Abdul Nanang Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto. Foto: apahabar.com/Iman Lazuardi

bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap dari OTT KPK di Kalimantan Timur. Ada kesepakatan memenangkan tender proyek jalan.

Kesepakatan itu terjadi antara Kepala Satker BBPJN Kaltim Rahmat Fadjar bersama Abdul Nanang Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto. Melalui perantaranya; Riado Sinaga.

Nanang pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL). Hendra adalah staf sekaligus menantunya. Dan Nono, dia Direktur CV Bajasari (BS). Sedangkan Riado merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga: OTT KPK! Kasatker BBPJN Kaltim Terima Suap Proyek Jalan

Kebetulan ada lelang proyek melalui E-Katalog. Dananya bersumber dari APBN. "Untuk pengadaan jalan nasional wilayah Kaltim," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Sabtu (25/11).

Pertama Yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan. Nilainnya Rp49,7 miliar.

Kedua preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro. Budget-nya Rp1,1 miliar.

Untuk kedua proyek itu, Rahmat Fadjar ditunjuk sebagai kasatker. Sementara Riado Sinaga menjadi PPK pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim.

"Agar dapat dimenangkan, NM (Nono), ANR (Nanang) dan HS (Hendra) melakukan pendekatan," ungkap Tanak.

Ketiga tersangka itu membangun komunikasi rutin bersama Riado. Dari sini ada tawaran bersepakat untuk pemberian imbalan.

Tawaran itu lalu disampaikan Riado kepada Fadjar. Ia lantas setuju dengan kesepakatan itu.

"RF (Fadjar) memerintahkan RS (Riado) untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS," bebernya.

Baca Juga: OTT! KPK Tangkap Pejabat di Kalimantan Timur

Kata Tanak, mereka memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di E Katalog LKPP.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp525 juta. Sisa nilai perjanjian imbalan Rp1,4 miliar.

Untuk diketahui. OTT dilakukan KPK di Kantor BBPJN Kaltim, Kamis (23/11) tadi. Dari sebelas orang yang diamankan, lima tersangka statusnya ditetapkan naik ke tahap penyidikan.

Editor


Komentar
Banner
Banner