Regional

Optimalkan Penggunaan Aplikasi DLK, Polres Dumai Ungkap 4 Kasus Karhutla

Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau, telah melakukan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengungkap empat perkara berka

Featured-Image
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lahan gambut. Foto: Alinea

bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau, telah melakukan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengungkap empat perkara berkat bantuan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto di Dumai, Senin, mengatakan pengungkapan empat kasus karhutla yang menjadi atensi pemerintah ini selain tidak terlepas kerja keras seluruh jajaran dan instansi terlibat, juga berkat penggunaan aplikasi DLK.

"Aplikasi DLK ini memberikan informasi dan menunjukkan adanya hot spot (titik panas) kebakaran hutan dan lahan, sehingga kita dapat dengan cepat mendeteksi kemunculan titik api," kata Kapolres Nurhadi.

Baca Juga: Kasus Karhutla di Kalsel, Ada Perusahaan yang Lolos Ganti Rugi Ratusan Miliar

Dijelaskannya, dengan aplikasi DLK ini maka terpantau titik koordinat karhutla, sehingga anggota Polri bisa langsung diturunkan melakukan pengecekan dan upaya pemadaman hingga penyelidikan lebih lanjut.

Dari sejumlah perkara, diketahui seluruh pelaku tersebut secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar.

Selanjutnya, seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.

"Kami tidak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan," sebut AKBP Nurhadi seperti dilansir Antara, Senin (22/5).

Baca Juga: Cegah Karhutla, Dishut Lampung Perkuat Partisipasi Masyarakat

Ditambahkan Kapolres bahwa Indonesia saat ini mengalami musim El Nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang.

Karena itu, diingatkan lagi untuk tidak membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar, sebab kepolisian Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan karhutla.

Untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat, Polres Dumai gencar memasang himbauan berupa spanduk dan baliho untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan di setiap kelurahan dan wilayah rawan karhutla.

Editor


Komentar
Banner
Banner