Kisruh Brigjen Endar

Ombudsman Bakal Jemput Paksa, KPK: Ya Enggak Apa-Apa

Petinggi KPK tidak keberatan dengan niat Ombudsman yang akan melibatkan kepolisian dalam pemanggilan petinggi lembaga antirasuah itu.

Featured-Image
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron usai diperiksa Dewas. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku tidak mempersoalkan perihal jemput paksa yang dilayangkan Ombudsman terhadap pimpinan KPK terkait perkara maladministrasi Endar Priantoro

“Ya Nggak apa-apa, setiap orang bisa berpandangan masing-masing. Jadi KPK, dalam hal ini berpandangan bahwa, ini bukan hubungan ketenagakerjaan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (7/6).

Baca Juga: Judicial Review ke MK, Perpanjangan Jabatan KPK Harusnya Berlaku di Era Berikut

Lebih lanjut Ghufron mengatakan, bahwa dalam kasus Endar Priantoro ini adalah urusan KPK dengan pegawai, hubungan kepegawaian. Bukan layanan publik.

“Kami sampaikan bahwa, ini bukan materi pelayanan publik, bukan kompetensi Ombudsman RI,” tegas Ghufron.

Baca Juga: Polemik Perpanjangan Jabatan KPK, MAKI: Pemerintah Harus Segera Bikin Pansel

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mengancam akan menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri jika tak memenuhi pemanggilan dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro.

Untuk itu, Ombudsman akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Firli Bahuri. Hal ini tertuang dalam pasal 31 UU nomor 37 Tahun 2008.

“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan Kepolisian,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Selasa (30/5).

Robert menambahkan pemanggilan paksa tersebut merupakan opsi kedua jika Ketua KPK Firli Bahuri masih tak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Ombudsman.

Editor


Komentar
Banner
Banner