bakabar.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) terkait masalah perpanjangan jabatan pimpinan KPK.
Dia menilai putusan Mahkama Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk era selanjutnya tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan pertanyaan dari Menko Polhukam Mahfud Md yang meminta tafsir dari putusan MK tersebut. Namun, lembaga yang dimpin oleh Anwar Usman itu tidak dapat menafsirkan keputusan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan.
"MK tidak bisa menafsirkan keputusannya sendiri, ya maka berarti ada polemik, pemerintah pun tidak bersatu suara melihat putusan ini," kata Boyamin, di Jakarta, Jumat (2/6).
Baca Juga: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK
Boyamin menyampaikan, akan mengajak beberapa pihak untuk maju ke MK untuk mengajukan uji materi terkait putusan masa berlaku pimpinan KPK, yang tadinya 4 tahun menjadi 5 tahun agar berlaku pada era selanjutnya. Dia menganggap era kepemimpinan Firli tetap berakhir pada akhir tahun ini.
Kendati demikian, dia belum dapat memastikan waktu tepatnya untuk mengajukan uji materi sebab masih ada keperluan pribadi yang harus dia selesaikan.
"Memaknai bahwa putusan itu tidak bisa dimakna lagi dan hakim pun tidak bisa memaknai dalam kapasitas sendiri-sendiri. Ya harus putusan lagi, maka kita mau mengajukan materi bahwa putusan jabatan pimpinan KPK 5 tahun berlaku untuk periode berikutnya," tegasnya.
Baca Juga: Busyro: MK Alami Degradasi Moral Perpanjang Masa Jabatan KPK!
Seperti diketahui, MK telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan di Jakarta, Kamis (25/5).
MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.