Tantangan Industri Jasa Keuangan

OJK Khawatirkan Kasus Korupsi Pengaruhi Integritas Industri Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkhawatirkan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dapat memengaruhi integritas industri jasa keuangan di Indonesia.

Featured-Image
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Shutterstock

bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkhawatirkan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dapat memengaruhi integritas industri jasa keuangan di Indonesia.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2004 hingga November 2023 menunjukan lebih dari setengahnya yakni 65,34 persen merupakan kasus penyuapan dengan total 1.479 kasus.

"Nilai moral dan etika masih menjadi tantangan utama di negara kita. Khususnya industri jasa keuangan," kata Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena seperti dilansir Antara, dikutip Jumat (12/1).

Baca Juga: OJK Tetapkan Besaran Suku Bunga Pinjol Produktif pada 2026, Nilainya Menggiurkan

Sederet kasus korupsi tersebut, kata Sophia, turut mengalami penurunan skor indeks korupsi sebesar 4 poin dengan total 34 poin. Jumlah tersebut mengalami penurunan skor jika dibandingkan dengan tahun 2021.

"Sejalan dengan itu, peringkat Indonesia di level ASEAN juga menurun," terangnya.

Sophia menggarisbawahi kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Perlu adanya kolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan seluruh pihak terkait untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Guna mengatasi itu, Sophia mengatakan perlu adanya pemahaman faktor psikologis yang memengaruhi pelanggaran integritas.

Baca Juga: Basa-basi Pemerintah soal Penanganan Perubahan Iklim di Daerah

Baca Juga: Ketidakpastiaan Ekonomi Global Tak Surutkan Minat Investasi di Indonesia

Mengacu pada sebuah penelitian, terdapatlima faktor psikologi yaitu rendahnya religiusitas, nilai dan integritas moral yang rendah, motivasi eksternal atau kekuasaan yang tinggi, gaya hidup mewah dan hedonis yang tinggi, serta kebahagiaan yang rendah.s pemicu pelanggaran integritas.

Karena itu, OJK terus mendorong penguatan Governance, Risk & Compliance (GRC) melalui beberapa Peraturan OJK (POJK), seperti POJK No.17/2023 untuk tata kelola, POJK No.18/POJK.03/2016 untuk compliance and risk management, POJK No.39/POJK.03/2019 untuk strategi anti fraud, dan lain sebagainya.

“OJK akan terus mendorong dan berkomitmen dalam penguatan GRC,” tutur Sophia.

Editor


Komentar
Banner
Banner