Pembunuhan Brigadir J

OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Bersaksi Sidang Hendra

Kuasa Hukum eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, Otto Cornelis alias OC Kaligis hadir di sidang Hendra Kurniawan.

Featured-Image
Jadi Kuasa Hukum Ridwan Soplanit, OC Kaligis. (foto: Suara)

apahabarcom, JAKARTA - Kuasa Hukum Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, Otto Cornelis alias OC Kaligis hadir di sidang Hendra Kurniawan.

Kehadiran OC Kaligis untuk menyaksikan kliennya Ridwan Soplanit yang akan bersaksi soal kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

"Saya hadir karena ada kepentingan, saya kan pengacara dari Ridwan," kata OC Kaligis kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (3/11).

Dirinya menunjukkan surat kuasa yang telah dia tanda tangani bersama Ridwan Soplanit. Tertulis dalam surat itu, Ridwan sebagai pemberi kuasa kepada Otto Cornelis Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultants.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan EKS Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit dalam agenda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan.

Ridwan ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dirinya dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.

Selain Ridwan Soplanit, JPU turut menghadirkan 13 orang saksi lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka yang menjadi saksi adalah pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung; tujuh anggota Polri, yakni Ridwan Janari, Rifaizal Sumual, Ridwan Soplanit, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, dan Aris Yulianto.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Selain itu, satu saksi lainnya yang dihadirkan JPU ialah asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Daryanto alias Kodir.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto terlibat dalam kematian Brigadir J. Ketiganya melakukan perintangan penyidikan kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner