bakabar.com, BANJARMASIN - Masih ingat kasus penggerebekan maut kakek Sarijan di Desa Pemangkih Baru, Banjar?
Ya, 11 hari lagi kasus tewasnya Sarijan di tangan oknum anggota Polres Banjar memasuki satu tahun.
Sebagai pengingat, kakek berusia 60 tahun itu tewas dalam penggerebekan kasus narkoba pada 29 Desember 2021.
Ia menghembuskan napas terakhir ketika dilarikan ke rumah sakit.
Tak berselang lama, 6 anggota Polres Banjar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan adanya tindakan kekerasan yang dialami warga Teluk Tiram Banjarmasin itu. Kuat dugaan jika Sarijan tewas akibat benda tumpul.
Sejauh ini, perkara tewasnya Sarijan masih bergulir di penyidik.
28 November 2022 lalu, Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejati Kalsel.
Namun belakangan dikembalikan jaksa penuntut umum Kejati Kalsel (P19) pada 5 Desember 2022 untuk kemudian dilengkapi kembali oleh penyidik.
Keluarga Sarijan menilai penanganan perkara berjalan lambat. Pasalnya, sudah hampir setahun perkara berjalan namun belum beres.
"Sudah setahun. Ini berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik. Kapan sidangnya?" tanya saudara Sarijan, Masrawi, Senin (19/12).
Masrawi didampingi sepupunya, Misnawi juga sempat mempertanyakan proses penanganan ke Kejati Kalsel. Sayang, pihaknya belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Mereka hanya bertemu petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Dapat jawaban dari petugas jaga, jaksa yang menangani sedang izin merayakan hari besar keagamaan,” ucap Misrawi.
Meski sudah setahun berjalan, kata dia, nyatanya pihak keluarga belum mengetahui sosok keenam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Keluarga korban sangat mengharapkan kejelasan. Sudah hampir 1 tahun tapi tak ada kepastian,” tegasnya.
Sekarang, mereka masih menunggu kejelasan dalam perkara ini.
Namun jika hal itu tak diperoleh, maka mereka berencana menyambangi Mabes Polri untuk memperjelas masalah tersebut.
“Karena laporan kami juga ada ke sana. Tapi kami tunggu dulu dari kejaksaan ini,” bebernya.
Dikonfirmasi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino membenarkan jika berkas perkara telah dikembalikan JPU ke penyidik.
"Karena belum lengkap sehingga dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut," jelas Novel.
Kendati demikian, Novel belum bisa menjelaskan secara detail kelengkapan apa saja yang belum dipenuhi penyidik sehingga berkas tersebut dikembalikan.
"Saya belum cek. Nanti akan disampaikan lagi," pungkasnya.