Penggerebekan Maut

6 Polisi Barbar di Kalsel Tak Dipecat Tuai Atensi Kompolnas!

Enam polisi barbar penggerebek Sarijan, 60 tahun, tak dipecat kepolisian. Mereka cuma dikenakan sanksi demosi alias penurunan jabatan.

Featured-Image
Tiga dari enam polisi penggerebek Sarijan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjar. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Enam polisi barbar penggerebek Sarijan tak dipecat kepolisian. Mereka cuma dikenakan sanksi demosi alias penurunan jabatan sekalipun kakek 60 tahun itu meregang nyawa.  

Hasil tersebut berdasar sidang etik keenamnya. Mengacu surat keputusan yang diterbitkan tim Propam Polda Kalsel, 29 November, mereka hanya dianggap tak menjalankan tugas wewenang. Plus, lalai menjalankan tanggung jawab secara profesional dan prosedural.

"Menjatuhkan sanksi pada pelanggar mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan penempatan khusus selama 14 hari," bunyi keterangan surat keputusan yang ditandatangani Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Djaka dikutip bakabar.com Jumat (1/12).

Baca Juga: Lara Laka Maut Banjarbaru Tewaskan Selebgram Egagemoy

Enam polisi yang diganjar sanksi tersebut; Bripka Herman, Bripka Kuspramono, Briptu Tomi Wirawan, Briptu Andi Setiawan, Briptu Muhammad Marzuki, dan Briptu Muhammad Taufiq.

"Berkaitan dengan hal tersebut diberitahukan bahwa putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, demikian maklum," jelas isi surat Propam ke anak mendiang Sarijan.

Sebagai pengingat, mereka berenamlah yang membuat Sarijan kehilangan nyawa dalam penggerebekan kasus narkoba di Desa Pemangkih, 29 Desember 2021.

Baca Juga: Tewas Dianaya Polisi Banjar, DPR Desak Polri Usut Tuntas Kematian Sarijan

Dini hari di rumah kontrakannya itu, Sarijan yang baru diduga mengedar sabu justru tewas dengan rahang dan tulang rusuk yang patah. Dari penggerebekan itu polisi hanya menemukan alat hisap sabu, kaca dan sebilah pisau.

Belakangan dari enam polisi yang menjalani sidang etik, tiga di antaranya sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Mereka adalah Andi Setiawan, M Marzuki dan M Taufiq Sidiq.

Dalam amar putusan yang dibacakan 16 Oktober 2023 lalu, ketiganya dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana, turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati. Mereka lantas hanya divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Baca Juga: [VIDEO] Keluarga Kakek Sarijan Mengadu ke Komisi Kejaksaan

Mendapati fakta itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti terlihat prihatin. Lantas dia mendukung jaksa penuntut umum menuntaskan banding atas putusan hakim.

"Banding atas putusan PN yang menghukum ringan 3 anggota Polri yang diduga melanggar pasal 359 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan," jelasnya, Kamis (30/11) malam.

Hukuman maksimal mengacu UU tersebut adalah 5 tahun penjara. Dengan jabatan ketiga terdakwa sebagai aparat kepolisian seharusnya hakim memperberat hukuman mereka.

"Kompolnas berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan memperberat vonisnya," jelasnya.

Penggerebekan Maut Kakek Teluk Tiram: Sarijan Rupanya Target Tersohor Kepolisian
Penggerebekan Maut Kakek Teluk Tiram: Sarijan Rupanya Target Tersohor Kepolisian

Kompolnas, kata dia, juga sangat prihatin dengan putusan sidang kode etik yang tak memecat para pelaku.

Hukuman ringan kepada orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana justru takkan menimbulkan efek jera dan berpotensi akan mengulang lagi perbuatannya.

"Ringannya hukuman ini juga akan mengakibatkan anggota-anggota lainnya tidak takut melanggar hukum. Dampaknya, keluarga korban yang sangat dirugikan," jelasnya.

Baca Juga: Digerebek sampai Tewas, dari Banjar Keluarga Sarijan Ngadu ke Mabes Polri dan Kompolnas! 

Beberapa anggota keluarga Sarijan yang terlihat mengikuti proses sidang tersebut terlihat kecewa. Mereka tak puas karena menemukan banyak keterangan yang tidak sesuai.

Mulai dari penjelasan penangkapan yang tidak dilengkapi dengan surat, hingga perbedaan keterangan kronologis kejadian.

"Seperti ada ketidakjujuran di antara orang terkait, juga terdapat beberapa penjelasan yang berbeda. Banyak yang tidak sesuai," papar Mesrawi, keluarga Sarijan.

"Kami tak terima, seharusnya mereka dipecat," jelas Mesrawi.

Berbekal uang urunan kerabat hingga tetangga, bulan lalu, Mesrawi ke sana kemari di Jakarta bertandang ke sejumlah institusi pengawas polisi dan kejaksaan. Mulai dari Kompolnas, Komjak, hingga Propam Mabes Polri. Namun begitu, nyatanya belum bisa memengaruhi putusan sanksi kepada para terdakwa.

"Kalau sudah begini ke mana lagi kita mencari keadilan," sambung Mesrawi sambil terisak.

Editor


Komentar
Banner
Banner