Pendanaan Masyarakat Adat

Nusantara Fund, Pendanaan untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

Pasca peluncuran Nusantara Fund pada 8 Mei 2023, pelaksanaan proyek percontohan pendanaan langsung segera dimulai di 30 wilayah di Indonesia.

Featured-Image
Ilustrasi: Kedaulatan pangan di komunitas masyarakat adat Barambang Katute di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sumber: AMAN

bakabar.com, JAKARTA - Pasca peluncuran Nusantara Fund pada 8 Mei 2023, pelaksanaan proyek percontohan pendanaan langsung segera dimulai di 30 wilayah di Indonesia. Pendanaan Nusantara Fund diberikan kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) di Indonesia.

Nusantara Fund yang digagas oleh tiga organisasi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memanggil Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Indonesia untuk mengakses ‘Pendanaan Langsung Nusantara Fund - Siklus 1 (2023)’.

Pengajuan Proposal dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. Detail petunjuk teknis dan formulir dapat diakses di bit.ly/pendanaanlangsungNF

Dalam keterangannya kepada bakabar.com, peluang pendanaan langsung Nusantara Fund ditujukan bagi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, Generasi Muda, maupun Komunitas Lokal tingkat tapak lainnya.

Baca Juga: Putusan Janggal Sidang Kasus Masyarakat Adat Halmahera Timur

“Yang memiliki inisiatif kolektif bersama serta dapat berkontribusi pada pencapaian target Nusantara Fund,” tulis siaran pers yang diterima Sabtu (9/12).

Skema dan mekanisme pendanaan langsung Nusantara Fund merupakan yang pertama di Indonesia yang menyesuaikan dengan kebutuhan penerima dana tersebut. Nilai pendanaan langsung adalah maksimal sebesar Rp100 juta.

“Skema dan mekanisme Pendanaan Langsung Nusantara Fund didesain sangat sederhana, namun tetap berpegang pada standar akuntabilitas untuk mempermudah akses pendanaan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal,” bunyi siaran pers tersebut.

Dukungan pendanaan langsung dari Nusantara Fund diharapkan dapat memperluas, memperbesar, dan memperkuat upaya dan inisiatif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Indonesia untuk bergerak bersama dalam mengatasi tantangan dan memperjuangkan hak sembari tetap teguh berdiri selaku #PelindungNusantara.

Baca Juga: Dukung Masyarakat Adat, Sunggono Sebut Perlu Perda

Peran Masyarakat Adat

Meski banyak literatur telah menegaskan kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menjaga dan melestarikan Bumi, masyarakat adat dan komunitas lokal dinilai belum mendapat dukungan pendanaan yang layak.

Kurangnya pendanaan untuk mendukung Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) merupakan satu dari enam hambatan utama efektifitas tindakan konservasi di Asia. Hal ini termuat pada laporan kolaboratif dari Rights & Resource Initiatives (RRI) yang dirilis pada Februari 2022.

Pada praktiknya, MAKL seringkali mendapat kesulitan untuk mengakses pendanaan, karena terbentur persyaratan administrasi dan birokrasi yang rumit.

Masyarakat adat dan komunitas lokal sejatinya bukan sekedar objek program namun sebagai subjek kunci yang merancang dan mengimplementasikan upaya dan inisiatif kolektif bersama untuk menjawab permasalahan, urgensi, kebutuhan, dan situasi unik dari masing-masing masyarakat adat dan komunitas lokal. Dengan begitu, dukungan pendanaan akan bermanfaat secara langsung hingga di tingkat tapak.

Baca Juga: UU Mandek, Masyarakat Adat Gugat DPR dan Presiden ke PTUN

Adapun ‘Pelindung Nusantara’ tidak lain dari masyarakat adat, petani, nelayan, kelompok perempuan, generasi muda hingga komunitas lokal lainnya yang melakukan upaya dan inisiatif kolektif bersama dalam mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta keanekaragaman hayati di tengah krisis iklim global.

“Upaya dan inisiatif yang mereka lakukan sejatinya untuk kepentingan generasi mendatang dan keselamatan umat manusia dari perubahan iklim,” tutup siaran pers itu.

Editor
Komentar
Banner
Banner