bakabar.com, TENGGARONG - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono turut mendukung perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kukar. Baginya di Kukar terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang perlu mendapatkan perlindungan hak mereka.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya Sunggono menegaskan masih diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Mengingat, sampai hari ini Kukar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Bupati) terkait hal tersebut.
Baca Juga: Puluhan Ribu Jamaah Padati Acara Kukar Bersholawat II
“Ini kan memang perlu kajian yang mendalam, khususnya kita sendiri yang belum mempunyai perda perlindungan hukum adat. Nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya," ujarnya.
"Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah memang komunikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungnya.
Sunggono berharap perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar juga bisa memahami bagaimana konsep perlindungan masyarakat adat. Hal ini diperlukan untuk menetapkan peningkatan status desa terkait.
Asal tahu saja, saat ini Kukar telah memiliki beberapa Masyarakat Hukum Adat, di antaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu.
Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan, Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang, Desa Long Lalang Desa Tabang. (ADV.Diskominfo Kukar)