#Perlu
Bakabar.com Perlu menyajikan kabar-kabar dan berita-berita terbaru seputar Perlu
Latest
Pemilu 2024
Timnas AMIN Muhammad Syaugi mendorong agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti dugaan tindak pencucian uang dalam Pemilu 202- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis menaruh perhatian serius pada berbagai kasus perundungan di lingkungan pendidikan yang berpe
- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mengawasi perusahaan tambang dalam mereklamasi la
- Anggota Komisi II, Sapto Setyo Pramono meminta kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam menertibkan oknum pengetap bahan bakar minyak (BBM) ber
- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono turut mendukung perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kukar.
- Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin menyayangkan beberapa ruas jalan di Kaltim yang rusak karena aktivitas pengangkutan batu bara. Apalagi batu bara tersebut d
- Program mudik gratis saat Perayaan Idul Fitri ataupun Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) perlu menjadi program nasional.
- TANAH INI DI KUASAI OLEHSAUDARI : BETY SEMARA LAKHSMIBERDASARKAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS Nomor : 4743/043/III/2024, Tanggal 01Maret 2024 serta surat kuasa waris Tanggal, 29 Mei 2024DASAR SURATDengan Dasar Bukti Penguasaan Pemilik Suarat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK Nomor : 211/HTM/LTB/1983 Atas Nama Ir.Ny.SOETJIATOENJIKA ADA PIHAK-PIHAK YANG KEBERATAN DAN ATAU MENGKLAIM ATAS TANAH INI DAPAT MENGHUBUNGI SAUDARI : DRG. HJ. ALMAS HIDAYATI. NO. PHONE 0812-8492-9203ATAU MENDATANGI KANTOR KELURAHAN LOKTABAT UTARA KOTA BANJARBARU KALIMANTAN SELATAN.APABILA DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI TERHUTUNG DI PASANGNYA SPANDUK PADA HARI INI SENIN,10 JUNI 2024TIDAK ADA SANGGAHAN/PENGAKUAN DARI PIHAK LAIN, MAKA AKAN DIBUATKAN SURAT PENGUASAAN TANAH TERSEBUT KE ATAS NAMA BETY SEMARA LAKHSMI.
- Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan rencana kerja sama pengelolaan Bandara Soetta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai butuh izin pemerintah pusat.